Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat untuk mematangkan landasan hukum pengembangan pusat keuangan internasional atau international financial center (IFC) di Indonesia. Setelah mendapatkan legitimasi di revisi terbaru Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah sudah mulai menjajaki metode penerapan sistem hukum khusus yang bisa menarik minat investor global.
Pertemuan antara pemerintah dan Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/6/2026) sore di kantor MA ini mengawali penjajakan tersebut. Perwakilan pemerintah yang diketahuo hadir adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pembahasan yang bergulir di antara cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif ini tidak lain dari penerapan sistem hukum hingga peradilan, khusus untuk pengembangan IFC ini. Sebab, berdasarkan praktik terbaik negara-negara lain, adopsi sistem hukum kolonial Inggris atau Anglo-Saxon yaitu common law adalah salah satu prasyarat.
Penjajakan lebih dalam diperlukan Indonesia lantaran sistem hukum yang umum diterapkan di Tanah Air adalah peninggalan Eropa Kontinental, yakni civil law.
Sebagai informasi, common law bersumber pada putusan pengadilan sebelumnya (yurisprudensi) atau preseden yang mengikat. Sementara itu, civil law menggunakan hukum tertulis atau kodifikasi di mana suatu perkara di pengadilan diputuskan berdasarkan teks UU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wacana adopsi common law di Indonesia untuk IFC sudah sempat dibicarakan di internal MA sekitar dua pekan lalu. Pembicaraan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Menkeu Purbaya dan Menko Airlangga.
Baca Juga
- KPK Ungkap Dugaan Bupati Muara Enim Minta Anak Buah Lobi BPK untuk Ubah Hasil Audit Keuangan
- BI Terus Pacu Literasi Keuangan Syariah di Sulsel, Kini Optimalkan Ruang Digital
- RUPST Antam Rombak Direksi-Komisaris, Tunjuk Direktur Keuangan Baru
Purbaya mengamini pertemuan yang terjadi lalu Rabu itu usai ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menyebut pembicaraan pemerintah dengan MA baru tahap awal.
Herman menyebut pengkajian dengan MA diperlukan untuk mencari praktik terbaik adopsi common law di Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu memelajari cara negara-negara yang mengadopsi common law khusus untuk IFC saja. Salah satu contohnya yakni China.
"China kan civil law. Jadi best practice aja. Negara-negara lain udah punya IFC yang setara kan. Ya dicari jalannya sih, makanya ini dikaji dulu," jelas Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sistem hukum common law ini rencananya diterapkan pada suatu kawasan ekonomi khusus (KEK). Dalam hal IFC, pemerintah telah memaparkan rencana pengembangan KEK Finansial di Bali.
"Nanti kami akan berkonsultasi dengan MA, terutama aplikasi daripada common law di dalam special economic zone. Nanti dalam waktu 1-2 hari kami akan berkonsultasi dengan MA. Nanti kami craft bagaimana regulasi dalam SEZ, dan juga memanfaatkan UU P2SK yang baru saja disetujui, jelasnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/6/2026) malam.
Adapun penjajakan yang dilakukan pemerintah bakal dilakukan secara simultan dengan penyusunan UU khusus untuk IFC. Sebab, berdasarkan UU P2SK yang disahkan 4 Mei 2026 lalu, pemerintah dan DPR diamanatkan untuk menyusun UU khusus IFC tiga bulan setelah pengesahan Omnibus Law Sektor Keuangan.
Pada beleid UU P2SK, pengembangan pusat finansial internasional Indonesia menjadi salah satu dari total 17 pembahasan yang disepakati pemerintah dan parlemen.
"Jadi Indonesia International Financial Center akan disusun melalui undang-undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama tiga bulan sejak undang-undang ini [P2SK] diselesaikan," ungkap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Misbakhun, IFC akan dirancang dalam bentuk enklave khusus dengan keistimewaan dalam hal regulasi perpajakan, penanganan sengket perdata, serta pengelolaan wilayah, guna menjadi pusat investasi global.
Di dalam kawasan tersebut, investor akan bisa mendirikan berbagai institusi jasa keuangan. Contohnya, family office, perbankan, asuransi, pengelola dana pensiun, maupun modal ventura.
"Itu diberikan perlakuan yang sifatnya khusus, pengawasan yang sifatnya khusus, kemudian kalau ada persengketaan perdata, di sana juga diberikan metode penyelesaian perdata yang sifatnya cepat, sehingga menimbulkan kepercayaan kepada investor untuk menanamkan investasinya di sana dan kemudian mengembangkan usahanya dari wilayah tersebut," jelasnya.
STABILITAS KEBIJAKAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Indonesia menyebut akan mencontoh IFC yang dikembangkan di Uni Emirat Arab (UEA). Di negara tersebut, setidaknya ada dua kawasan selayaknya enklave yang memiliki kekhususan pada sistem hukum, perpajakan, serta peradilan yaitu Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM).
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai bahwa kepercayaan investor adalah faktor terpenting untuk mencapai keberhasilan dalam mengembangkan pusat keuangan global ini di Indonesia. Muatannya lebih besar dibandingkan sekadar insentif pajak.
Menurutnya, investor global masuk ke sebuah financial center karena percaya terhadap stabilitas kebijakan, kepastian hukum, kredibilitas institusi, dan arah ekonomi jangka panjang negara tersebut.
"Karena itu, tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan membangun kawasan finansialnya, melainkan membangun trust terhadap keseluruhan kerangka kebijakan ekonomi nasional," jelasnya kepada Bisnis.
Relevan dengan situasi saat ini, Fakhrul tidak memungkiri pasar keuangan global cukup sensitif terhadap dinamika di Indonesia. Contohnya terhadap isu fiskal, nilai tukar serta arah kebijakan ekonomi.
"Ini menunjukkan bahwa investor saat ini sedang memberikan premium yang sangat tinggi terhadap kredibilitas dan konsistensi kebijakan," tuturnya.
IFC dipandang bisa menjadi katalis yang sangat positif apabila dibangun bersamaan dengan perbaikan fundamental ekonomi. Perbaikan ekonomi ini meliptui stabilitas rupiah, normalisasi fiskal, pasar obligasi yang berfungsi dengan baik, kepastian arah kebijakan investasi, serta koordinasi fiskal dan moneter yang kuat.
Fakhrul juga menilai perlunya sikap realistis bahwa Indonesia tidak harus langsung bersaing dengan Singapura atau Hong Kong. Hal terpenting yang harus diperhatikan adalah positioning yang unik. Untuk Indonesia, keunikan ini ada pada peluang dari sektor sumber daya alam, transisi energi, infrastruktur, perdagangan komoditas, ekonomi syariah, serta investasi kawasan Asean.
Untuk itu, peluang keberhasilan Indonesia dalam mengembangkan IFC dinilai sebanarnya cukup besar. Hal ini berkat ukuran ekonomi yang besar, populasi yang besar, dan kebutuhan pembiayaan yang sangat besar. Namun, keberhasilan ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga konsistensi kebijakan dan membangun kembali kepercayaan pasar.
"Financial Center adalah bisnis kepercayaan. Jika rupiah stabil, fiskal kredibel, dan pasar keuangan berfungsi dengan baik, investor akan datang," pungkasnya.





