Bisnis.com, JAKARTA — Konsolidasi industri gula nasional melalui penguatan peran badan usaha milik negara (BUMN) dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat target swasembada gula.
Namun, di tengah agenda besar tersebut, petani tebu masih menghadapi persoalan mendasar yang dinilai belum terselesaikan, mulai dari sulitnya penyerapan gula hasil produksi hingga harga acuan yang dianggap tidak lagi mencerminkan kenaikan biaya usaha tani.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia diketahui telah merampungkan konsolidasi pabrik gula milik negara ke dalam PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co. Proses tersebut ditandai dengan selesainya akuisisi PT Pabrik Gula Rajawali I, PT Pabrik Gula Rajawali II, dan PT Pabrik Gula Candi Baru yang sebelumnya berada di bawah holding pangan ID Food.
Pengamat pertanian Khudori menilai langkah tersebut pada dasarnya telah menuntaskan restrukturisasi industri gula BUMN.
Setelah konsolidasi selesai, Sugar Co akan berfokus sebagai perusahaan manufaktur gula berbasis pertanian, sementara ID Food menjalankan fungsi perdagangan pangan sekaligus menjadi off taker bagi seluruh gula yang diproduksi Sugar Co.
Dalam skema tersebut, ID Food akan membeli gula menggunakan Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen sebesar Rp14.500 per kilogram sesuai ketentuan Badan Pangan Nasional.
Baca Juga
- Pelaku Kreatif Menciptakan Keunggulan Berbasis Material Lokal
- Prospek Saham ANTM dan TINS usai Risiko Regulasi Tambang Mereda
- Tantangan di Balik Perumusan Regulasi Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol
Khudori menilai keberadaan off taker menjadi elemen penting untuk mencegah terulangnya persoalan gula petani yang tidak terserap pasar sebagaimana terjadi pada musim giling tahun lalu.
“Tahun lalu puluhan ribu ton gula petani di Jawa Timur menumpuk tak laku. Berulang kali lelang digelar dan berulang kali pula gagal dicapai harga kesepakatan karena penawar mengajukan harga di bawah Rp14.500 per kilogram,” ungkap Khudori, dikutip Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya pasar gula domestik, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi keuangan petani. Berbeda dengan petani tanaman pangan yang memiliki siklus panen lebih singkat, petani tebu harus menunggu sekitar 10 hingga 12 bulan untuk memperoleh hasil panen.
Ketika gula hasil produksi tidak segera terserap pasar, tekanan likuiditas tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga pabrik gula yang mengolah tebu rakyat melalui skema bagi hasil. Akumulasi stok gula di gudang berpotensi mengganggu arus kas perusahaan dan keberlanjutan operasional pabrik.
Dalam konteks tersebut, Khudori menilai penugasan kepada ID Food untuk menyerap gula petani dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan usaha tani sekaligus mendukung target swasembada gula konsumsi pada 2028 dan gula industri pada 2030.
“Kalau kejadian seperti ini terus berulang, petani kecewa. Mereka tidak sudi menanam tebu. Target swasembada gula berbasis tebu untuk gula konsumsi tahun 2028 bakal melayang,” ujarnya.
Meski demikian, konsolidasi BUMN belum sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran di tingkat petani. Salah satu isu yang masih menjadi sorotan adalah harga acuan gula di tingkat produsen yang dinilai belum mengikuti kenaikan biaya produksi dalam beberapa tahun terakhir.
Khudori mencatat harga acuan gula konsumsi petani sebesar Rp14.500 per kilogram masih dipertahankan dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 330 Tahun 2026. Padahal, dalam pembahasan harga acuan pada Mei 2026 tidak ada satu pun pemangku kepentingan yang mengusulkan angka tersebut.
Dari tujuh institusi yang menyampaikan usulan, rata-rata harga yang diajukan mencapai Rp15.539 per kilogram. Kementerian Pertanian mengusulkan Rp15.500 per kilogram, Bapanas Rp15.000 per kilogram, sedangkan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan Rp16.875 per kilogram.
Kenaikan usulan harga tersebut sejalan dengan meningkatnya biaya budidaya yang harus ditanggung petani.
Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen sebelumnya juga menyampaikan bahwa harga pupuk nonsubsidi melonjak tajam akibat dinamika global. Harga pupuk ZA Plus nonsubsidi yang sebelumnya sekitar Rp4.300 per kilogram kini mencapai Rp8.600 per kilogram.
Akibat kenaikan tersebut, biaya pupuk kini berkontribusi sekitar 15% hingga 20% terhadap total biaya produksi tebu. Selain pupuk, petani juga menghadapi kenaikan biaya tenaga kerja, transportasi, dan sewa lahan.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran bahwa pembentukan entitas gula BUMN yang lebih besar belum tentu otomatis meningkatkan kesejahteraan petani apabila persoalan harga dasar dan struktur biaya produksi tidak ikut dibenahi.





