REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syafrudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD. Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat dengan alasan sakit.
Syafrudin seharusnya menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF, terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022-2025. Namun, ia mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik.
"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini, dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik. Kita jadwal ulang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Jumat.
Alasan Mangkir dan Panggilan Kedua
Cahya, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan baru menerima surat pemberitahuan sakit dari Syafrudin. Meski demikian, ia memastikan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar akan segera melayangkan surat panggilan kedua untuk menuntaskan perkara rasuah yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Karena kami, teman-teman penyidik, baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang. Belum tahu tanggal berapa," ujar Cahya.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Peran Tersangka dan Pemeriksaan Intensif
Cahya mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh Syafrudin saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Sementara itu, dua tersangka lain yang memenuhi panggilan merupakan mantan birokrat di lingkungan sekretariat dewan.
IM tercatat pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu, sedangkan AF merupakan Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022-2025. Berbeda dengan Wabup, baik IM maupun AF langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sejak Jumat pagi hingga sore hari.
"Hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 sampai 2025," jelas Cahya.
Materi Pemeriksaan Masih Dirahasiakan
Kendati demikian, pihak Kejati Jabar belum bersedia membeberkan substansi materi pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang hadir. Hal ini juga berlaku untuk barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu pada Rabu (10/6) lalu.
"Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, saya belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung," ucap Cahya.
Langkah pemeriksaan para tersangka ini merupakan kelanjutan dari manuver cepat tim penyidik Kejati Jabar yang sebelumnya menggeledah Gedung DPRD Indramayu. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan sejumlah dokumen pendukung penyidikan.