Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih perlu memenuhi sejumlah syarat sebelum menjalankan peran sebagai pemasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pelaksanaannya berjalan berkelanjutan.
Yusuf kepada ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan Kopdes Merah Putih dapat menjadi off taker, sekaligus pemasok bahan baku MBG, didukung regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengamanatkan agar penyediaan bahan pangan program tersebut memprioritaskan produk lokal dan melibatkan koperasi dalam rantai pasok.
Namun demikian, kata dia, kesiapan kelembagaan saja dinilai belum cukup. "Sebelum Kopdes ditugaskan sebagai pemasok utama, ada beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi," katanya.
Ia menjelaskan syarat pertama adalah penugasan harus diberikan berdasarkan rekam jejak usaha yang terbukti, bukan sekadar status badan hukum koperasi.
Baca juga: Mendes: BUMDes dan Kopdes harus saling menguatkan di Program MBG
Menurut dia, koperasi yang dilibatkan perlu memiliki pengalaman usaha dan kemampuan operasional yang memadai agar mampu memenuhi kebutuhan pasokan secara berkelanjutan.
Syarat kedua, kapasitas agregasi hasil pertanian, penyimpanan, dan distribusi, harus benar-benar berfungsi di lapangan.
"Koperasi harus mampu menghimpun hasil produksi masyarakat, menjaga ketersediaan stok, serta memastikan distribusi berjalan tepat waktu," ujarnya.
Syarat ketiga adalah pemenuhan standar keamanan pangan dan konsistensi mutu produk, mengingat Program MBG menyasar anak-anak sekolah.
Ia menilai kualitas bahan pangan yang dipasok tidak boleh berbeda-beda karena dapat mempengaruhi keberhasilan program.
Selain itu syarat keempat adalah penguatan tata kelola dan sumber daya manusia koperasi. Menurut dia, masih banyak koperasi yang menghadapi keterbatasan kompetensi manajerial dan operasional sehingga membutuhkan pendampingan serta peningkatan kapasitas.
Baca juga: Ekonom sebut modal kerja jadi syarat Kopdes Merah Putih pasok MBG
Di samping empat syarat tersebut, Yusuf juga menyoroti pentingnya dukungan modal kerja bagi koperasi, karena fungsi sebagai off taker mengharuskan koperasi membeli hasil panen dari petani, menyimpan stok, lalu menunggu pembayaran dari pembeli akhir yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Dengan modal kerja yang terbatas, keterlambatan pembayaran dari SPPG dapat langsung mengganggu likuiditas koperasi dan berpotensi menghentikan aktivitas usahanya," kata Yusuf.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan usaha koperasi secara menyeluruh sebelum penugasan sebagai pemasok MBG.
Pemerintah menargetkan Kopdes Merah Putih dapat berperan sebagai off taker produk pertanian, perikanan, peternakan, dan komoditas desa lainnya, yang akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan Program MBG.
Keterlibatan Kopdes Merah Putih diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi, memperkuat posisi tawar produsen di tingkat desa, serta meningkatkan dampak ekonomi program bagi masyarakat setempat.
Baca juga: Menko Pangan ingatkan SPPG wajib serap produk pangan desa
Yusuf kepada ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan Kopdes Merah Putih dapat menjadi off taker, sekaligus pemasok bahan baku MBG, didukung regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengamanatkan agar penyediaan bahan pangan program tersebut memprioritaskan produk lokal dan melibatkan koperasi dalam rantai pasok.
Namun demikian, kata dia, kesiapan kelembagaan saja dinilai belum cukup. "Sebelum Kopdes ditugaskan sebagai pemasok utama, ada beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi," katanya.
Ia menjelaskan syarat pertama adalah penugasan harus diberikan berdasarkan rekam jejak usaha yang terbukti, bukan sekadar status badan hukum koperasi.
Baca juga: Mendes: BUMDes dan Kopdes harus saling menguatkan di Program MBG
Menurut dia, koperasi yang dilibatkan perlu memiliki pengalaman usaha dan kemampuan operasional yang memadai agar mampu memenuhi kebutuhan pasokan secara berkelanjutan.
Syarat kedua, kapasitas agregasi hasil pertanian, penyimpanan, dan distribusi, harus benar-benar berfungsi di lapangan.
"Koperasi harus mampu menghimpun hasil produksi masyarakat, menjaga ketersediaan stok, serta memastikan distribusi berjalan tepat waktu," ujarnya.
Syarat ketiga adalah pemenuhan standar keamanan pangan dan konsistensi mutu produk, mengingat Program MBG menyasar anak-anak sekolah.
Ia menilai kualitas bahan pangan yang dipasok tidak boleh berbeda-beda karena dapat mempengaruhi keberhasilan program.
Selain itu syarat keempat adalah penguatan tata kelola dan sumber daya manusia koperasi. Menurut dia, masih banyak koperasi yang menghadapi keterbatasan kompetensi manajerial dan operasional sehingga membutuhkan pendampingan serta peningkatan kapasitas.
Baca juga: Ekonom sebut modal kerja jadi syarat Kopdes Merah Putih pasok MBG
Di samping empat syarat tersebut, Yusuf juga menyoroti pentingnya dukungan modal kerja bagi koperasi, karena fungsi sebagai off taker mengharuskan koperasi membeli hasil panen dari petani, menyimpan stok, lalu menunggu pembayaran dari pembeli akhir yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Dengan modal kerja yang terbatas, keterlambatan pembayaran dari SPPG dapat langsung mengganggu likuiditas koperasi dan berpotensi menghentikan aktivitas usahanya," kata Yusuf.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan usaha koperasi secara menyeluruh sebelum penugasan sebagai pemasok MBG.
Pemerintah menargetkan Kopdes Merah Putih dapat berperan sebagai off taker produk pertanian, perikanan, peternakan, dan komoditas desa lainnya, yang akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan Program MBG.
Keterlibatan Kopdes Merah Putih diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi, memperkuat posisi tawar produsen di tingkat desa, serta meningkatkan dampak ekonomi program bagi masyarakat setempat.
Baca juga: Menko Pangan ingatkan SPPG wajib serap produk pangan desa





