Bea Cukai & Polri Buru Aktor Penyelundupan 8 Juta Batang Rokok Ilegal

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - TANGERANG SELATAN - Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri menelusuri pelaku utama atau pemodal dalam kasus penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang merugikan negara Rp 7,9 miliar. Tim akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk menelusuri dan menangkap siapa aktor utama penyelundupan tersebut.

"Secara cermat, kami akan melakukan penyidikan hingga sampai kepada siapa pemilik ataupun pemodal dari jutaan rokok ilegal yang ditemukan saat hendak diselundupkan di penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni pada Kamis (11/6)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di Tangerang, Banten, Jumat (12/6).

BACA JUGA: Lulus dari Long Beach State, Derrick Michael Pilih Berkarier di Jepang Bersama Saga Ballooners

Diketahui, Bea Cukai dalam operasi tersebut menyita 8.262.000 batang rokok ilegal tanpa cukai. Perinciannya, 2.912.000 batang merek OK BOLD dan 5.350.000 batang rokok impor merek Double Happiness.

"Seluruhnya diperkirakan bernilai Rp 12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau (PPN HT)," ungkapnya.

BACA JUGA: KPK Periksa Petinggi Indonesian Audit Watch di Kasus Korupsi Bea Cukai

Djaka menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diselundupkan melalui kawasan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni.

Pihaknya juga berhasil menangkap satu tersangka berinisial JFR yang berperan sebagai sopir truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang mengangkut barang kena cukai ilegal tersebut.

BACA JUGA: Masyarakat Kritisi Aturan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil dalam UU Polri Baru

"Kami telah menetapkan JFR sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan pengiriman dan tertangkap saat melintas di Banten," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelundupan ini menggunakan modus pengiriman pakan ternak untuk mengelabui petugas. 

Rokok ilegal tersebut diduga berasal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang hendak dikirim ke Sumatra.

"Mereka mengelabui petugas dengan menyamarkan muatan menggunakan tumpukan pakan ternak," tambah Djaka.

Sebagai langkah lanjutan, kasus ini akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik Polri untuk mengungkap jaringan kepemilikan dan pemasok barang ilegal tersebut.

Tersangka JFR dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka JFR, karena terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Timnas Indonesia Vs Kamboja: Hari Ini Perjuangan Terakhir Garuda Muda di Piala AFF U-19 2026
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Menteri ATR/BPN Usulkan Tambahan Anggaran Rp10 Triliun untuk Tahun 2027
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Titi Kamal Blak-blakan Soal Film Horor: Banyak yang Saya Tolak
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Soal Kenaikan Harga Pertamax, MPR: Harga Dipengaruhi Minyak Mentah Dunia
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Direktur Pengembangan Usaha Diganti, Ini Susunan TerbaruPengurus TINS
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.