JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tegas membantah klaim polisi yang menyebut bahwa aksi di dekat Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026), tidak memiliki surat pemberitahuan.
Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa prosedur administrasi tersebut sudah dipenuhi dan diserahkan jauh sebelum hari pelaksanaan unjuk rasa.
"Iya, itu sudah disampaikan sejak sesuai tanggal suratnta ya, tanggal 9 Juni. Di tanggal itu juga kita baru selesai konsol (konsolidasi), langsung kita berikan suratnya," ujar Dimas saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Jumat malam.
Baca juga: Polisi: BEM UI Belum Kirim Surat Pemberitahuan Demo di Bundaran HI
Dimas menjelaskan bahwa berkas pemberitahuan aksi tersebut diserahkan oleh penanggung jawab lapangan kepada pihak Polda Metro Jaya.
Ia mengaku heran dengan dalih kepolisian yang mengaku tidak tahu-menahu soal rencana aksi ini.
Dimas menegaskan bahwa selain surat pemberitahuan resmi, informasi demonstrasi sudah disebarluaskan di media sosial dan menjadi atensi publik.
Ia lantas mempertanyakan logika kepolisian yang mengklaim tidak tahu, tetapi di sisi lain sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas dan barikade untuk mengadang massa mahasiswa saat mereka hendak menuju ke Bundaran HI.
"Jika mereka beralasan bahwa mereka tidak mengetahui, bagaimana bisa mereka menghadang jalur kami? Mereka tahu bahwasanya kita ingin aksi di Bundaran HI, makanya mereka menutup jalan kami mulai dari Semanggi, mengarahkan kami untuk ke DPR," ucapnya.
Melihat kejanggalan ini, Dimas menuntut agar kepo berhenti menyudutkan mahasiswa di mata publik terkait dengan pelaksanaan aksi.
"Jadi mungkin sebagai pernyataan juga, pihak kepolisian harus berhenti nih membuat narasi palsu yang menyesatkan masyarakat. Pihak kepolisian harus berbenah, bukannya malah menyalahkan masyarakat terhadap keadaan yang terjadi," ujar Dimas.
Baca juga: Demo Mahasiswa di Bundaran HI Terhambat, Polisi dan BEM UI Saling Klaim soal Surat Aksi
Sindir acara maratonSelain polemik surat pemberitahuan, Dimas juga menyoroti pernyataan polisi bahwa Bundaran HI memang dilarang digunakan untuk aksi.
Dimas mengingatkan aparat bahwa hak untuk menyuarakan pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ketika kita berbicara bahwa Bundaran HI adalah tempat yang steril, steril dari apa? Steril dari kita yang ingin menyuarakan terkait dengan keresahan? Kepada siapa sebenarnya mereka berpihak?" kata dia.
Ia pun menyindir adanya pelaksanaan Jakarta International Marathon (JAKIM) yang justru diperbolehkan digelar di Bundaran HI.
Namun, agenda demonstrasi mahasiswa justru dilarang.




