JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) 2009-2010 Jasman Panjaitan menanggapi permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.
Seperti diberitakan, saat ini Sony berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (12/6/2026) malam, Jasman mengatakan pengajuan JC akan diuji terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan sebelum diputuskan untuk diterima atau tidak.
Ia kemudian mempertanyakan alasan Sony tidak membongkar nama-nama itu sejak masih menjabat di BGN.
KompasTV pun menanyakan pendapatnya mengenai alasan Sony mengajukan diri sebagai JC dan mau membongkar nama-nama yang diduga terlibat kasus korupsi MBG.
"Ya untuk meramai-ramaikan aja itu," jawab Jasman.
Baca Juga: Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi JC, Kejagung Sebut Akan Lakukan Pemeriksaan untuk Konfirmasi
Menurutnya, kejaksaan akan meneliti pengajuan JC itu terlebih dahulu, lalu menentukan apakah akan menerima atau tidak. Ia menyebut Sony Sonjaya belum tentu layak dan diterima menjadi JC.
"Maksud saya belum tentu diterima sebagai justice collaborator, karena justice collaborator itu secara perundang-undangan harus bukan pelaku utama. Sekarang buktikan aja bahwa dia (Sony) bukan pelaku utama," jelasnya.
Menanggapi pernyataan Jasman, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut kliennya sudah melakukan "bersih-bersih" sejak menjabat di BGN.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- sony sonjaya
- justice collaborator
- bgn
- korupsi MBG
- Jasman Panjaitan





