JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dalam waktu dekat.
Rencananya, Kejaksaan Agung akan mengonfirmasi Sony Sonjaya tentang permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan dalam kasus korupsi MBG.
Demikian Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung sebagaimana dikutip Antaranews, Jumat (12/6/2026).
“Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” kata Syarief.
Baca Juga: BEM UI: Pemerintah dan DPR Sudah Menjadi Satu Bagian Menyengsarakan Rakyat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 pada 3 Juni 2026.
Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Setelah penetapan tersangka, Sony Sonjaya menyatakan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus yang menjeratnya.
Keinginan Sony Sonjaya menjadi justice collaborator itu kemudian disampaikan melalui pengacaranya, Krisna Murti dengan mengirimkan surat pengajuan permohonan ke Jampidsus pada Senin (8/6).
Baca Juga: Alasan Mahasiswa Demo Prabowo-Gibran: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas, Pemerintah Sibuk Memoles Citra
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kejaksaan agung
- sony sonjaya
- kejaksaan periksa sony sonjaya
- tersangka sony sonjaya
- korupsi mbg
- mbg





