Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi pada 3–4 Juni 2026 telah mengambil tindakan memblokir 571 rekening penunggak pajak senilai Rp70,2 miliar.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Tarmizi mengatakan pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa, dan tindakan penegakan hukum ini, sejatinya adalah pelayanan kepada wajib pajak yang patuh.
"Jadi, penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).
Dia menyampaikan pemblokiran tersebut bukan langkah mendadak, bahkan sebelum sampai pada tahap upaya paksa, KPP terkait telah menempuh tahapan persuasif berlapis, mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa.
Tarmizi menjelaskan adanya langkah pemblokiran baru dieksekusi setelah wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sampai batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Langkah ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, lanjutnya, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Baca Juga
- Realisasi Pendapatan Negara di Sumatra Barat Capai 1,37 Triliun per Februari 2026
- Catat! Ini Lokasi Penukaran Uang Baru di Wilayah Sumatra Barat
- Warga Miskin Harus Daftar Ulang PBI BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Dinsos Sumatra Barat
"Secara filosofis, tindakan ini ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi mayoritas Wajib Pajak yang selama ini telah patuh memenuhi kewajibannya secara sukarela, sekaligus menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif," sebutnya.
Tarmizi menyebutkan penegakan hukum perpajakan juga menjadi wujud komitmen Kanwil DJP Sumbar dan Jambi dalam menjaga marwah dan wibawa otoritas perpajakan.
"Artinya apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah pemblokiran, prosedur penegakan hukum akan ditingkatkan ke tahap berikutnya," ujar dia.
Kemudian Kanwil DJP berwenang melakukan penyitaan aset rekening, dan saldo pada rekening yang disita selanjutnya dipindahbukukan secara paksa ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya.
Meski demikian, kata dia, sistem perpajakan nasional tetap memberi ruang penyelesaian yang akomodatif. Status blokir rekening dapat dicabut seketika apabila wajib pajak atau penanggung pajak.
Seperti melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan, menyerahkan jaminan barang yang nilainya setara dengan utang pajak atau mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah disetujui secara resmi oleh Kepala KPP.
Oleh karena itu, Tarmizi mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera berkoordinasi secara proaktif dengan KPP tempat terdaftar.
Dia menyampaikan penyelesaian secara kooperatif akan menghindarkan wajib pajak dari tindakan hukum lanjutan yang jauh lebih berat — mulai dari penyitaan aset, penjualan aset sitaan melalui lelang, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling).
Tarmizi bilang adanya dukungan kerja sama yang erat bersama pihak perbankan dan LJK di seluruh Indonesia, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi berkomitmen melanjutkan langkah penegakan hukum yang terukur, sebagai bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara.





