Kejagung soal Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Kalau Pelaku Utama, Tidak Bisa

kompas.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan bahwa permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tidak otomatis dikabulkan, apalagi jika Sony terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus perkara dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan di tengah proses penelaahan permohonan JC yang diajukan Sony dalam perkara yang menyeretnya.

Baca juga: Nyanyian Sony Sonjaya soal Korupsi di BGN: Siap Sebut 20 Nama, Klaim Bukan Aktor Utama

Penyidik kini masih mendalami sejauh mana peran Sony dalam perkara tersebut sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonannya.

Anang menjelaskan, mekanisme pengajuan JC diawali dengan permohonan kepada penyidik.

Setelah itu, penyidik akan mengkaji apakah tersangka memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.

Menurut dia, salah satu pertimbangan utama adalah kemampuan pemohon memberikan informasi penting yang dapat membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

"Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu," ujar Anang.

Ia menegaskan, konsep JC pada dasarnya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang lebih luas.

Baca juga: Kejagung Teliti 26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG

"Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka? Itu saja," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa permohonan JC dari Sony masih dipelajari penyidik.

Menurut dia, penyidik sedang mencocokkan informasi yang diklaim dimiliki Sony dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

"Permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat. Itu yang kami pelajari saat ini sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak," ujar Syarief di Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Karena itu, hingga kini belum ada keputusan terkait nasib permohonan tersebut.

Baca juga: Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya yang Ingin Jadi Justice Collaborator

Sebagai bagian dari proses penelaahan, penyidik berencana kembali memeriksa Sony untuk menggali informasi yang disebut-sebut dimilikinya.

Syarief menegaskan, penyidik tidak akan langsung memanggil pihak-pihak yang namanya disebut Sony sebelum mendapatkan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan.

"Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Ya, setelah terima ini kami akan periksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja, tapi apa dan dasarnya apa," ungkapnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Adapun Sony resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada Senin (8/6/2026).

Menurut Krisna, langkah tersebut bukan untuk menghindari tanggung jawab pidana, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi MBG.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Lolos Masuk Negeri? Pemprov Jabar Bakal Biayai Siswa di Sekolah Swasta Mitra
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG: 31 Kota Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini 13 Juni 2026, 4 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Jalan Menuju Tahta Kampus Terbaik Tinggal Selangkah Lagi
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Kemdiktisaintek dan Brasil Perkuat Kolaborasi Semikonduktor, Kedirgantaraan, serta Biofuel untuk Pengembangan Talenta
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Iran dan AS Sepakati Kerangka Perjanjian Damai, Israel Tak Dilibatkan
• 48 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.