JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mempertanyakan urgensi mobilisasi Komcad untuk aksi demonstrasi mahasiswa pada Jumat, 12 Juni 2026.
Usman mengungkapkan hal itu mengingat Komcad dibentuk sebagai sumber daya yang dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara.
Sebagaimana diketahui, Komcad kependekan dari Komponen Cadangan, yakni pasukan cadangan militer yang terdiri dari warga sipil yang dilatih dasar kemiliteran untuk memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keanggotaannya bersifat sukarela dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.
“Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang dengan negara lain maupun menghadapi situasi yang secara nyata memenuhi parameter ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2019,” kata Usman sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (13/6/2026).
Usman menyoroti serius ketiadaan penjelasan mengenai dasar ancaman yang membuat adanya mobilisasi Komcad.
Baca Juga: Alasan Mahasiswa Demo Prabowo-Gibran: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas, Pemerintah Sibuk Memoles Citra
“TNI merupakan komponen utama pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan institusi yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas),” ujar Usman.
“Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?,” katanya bertanya..
Menurut Usman, mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni 2026 adalah tindakan yang ilegal.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- usman hamid
- mobilisasi komcad
- mobilisasi tni
- mobilisasi komcad tindakan ilegal
- komcad
- tni





