REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia dari Jakarta pada Sabtu pukul 10.01 WIB mengalami kenaikan tipis Rp 2.000 menjadi Rp 2.711.000 dari sebelumnya Rp 2.709.000 per gram. Harga beli kembali (buyback) juga naik menjadi Rp 2.454.000 per gram.
Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah. Transaksi penjualan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Baca Juga
Minat Investasi Emas Meningkat, Galeri24 Bidik Pengunjung Jakarta Fair
Beri Apresiasi untuk Pelanggan, Biznet Prize Vaganza Hadir dengan Grand Prize Emas Hingga 100 Gram
Selepas Pensiun Masih Bisa Berkarya, Ini Tips Jaga Kualitas Hidup di Usia Emas
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.405.500 - Harga emas 1 gram: Rp 2.711.000 - Harga emas 2 gram: Rp 5.362.000 - Harga emas 3 gram: Rp 8.018.000 - Harga emas 5 gram: Rp 13.330.000 - Harga emas 10 gram: Rp 26.605.000 - Harga emas 25 gram: Rp 66.387.000 - Harga emas 50 gram: Rp 132.695.000 - Harga emas 100 gram: Rp 265.312.000 - Harga emas 250 gram: Rp 663.015.000 - Harga emas 500 gram: Rp 1.325.820.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp 2.651.600.000
Potongan pajak atas pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh Pasal 22.