Kementerian ESDM Setujui 664 RKAB Tambang Minerba per 12 Juni

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) per 12 Juni 2026.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resminya dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Juni 2026.

Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara yang berkelanjutan.

Baca Juga :

Pemerintah Akui Peralihan ke BBM Subsidi Tak Bisa Dihindari
 


(Ilustrasi. Foto: Freepik) Penyampaian RKAB dilakukan secara elektronik Pengaturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.

Melalui kebijakan tersebut, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.

“Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan,” ujar Tri.

Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” ujar Tri.

Ratusan pendampingan sudah dilakukan, berdasarkan hasil evaluasi, beberapa aspek yang masih memerlukan penyempurnaan antara lain data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Perlu Hapus Aplikasi, Ini Cara Mengosongkan Memori HP yang Penuh
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kabupaten Bekasi Akan Menerapkan Pilkades Digital di 154 Desa pada 2026, DPMD Jabar Soroti Efisiensi dan Kecepatan
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Kunjungi As’adiyah Bersama Menag, Ali Yafid Sebut Pesantren Kunci Cetak Generasi Berkarakter
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 13 Juni 2026
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Soal Kenaikan BBM, Baznas: Zakat Jadi Jaring Pengaman Sosial Saat Inflasi Menghimpit Warga
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.