JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus, dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.
Hal itu dilakukan saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat 12 Juni 2026.
Baca Juga :
KPK Sebut Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp35,7 Miliar
"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab. Lamongan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (13/6/2026).
Baca Juga :
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Satu Mangkir Pemeriksaan




