JAKARTA, DISWAY.ID-- Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas.
Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin (TY) dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto (AS) dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemalsuan dokumen dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai.
BACA JUGA:PSSI Kecam Provokasi terhadap Beckham Putra, Sumardji: Bela Timnas Indonesia Tidak Ada Lagi Rivalitas Klub
Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (12/6/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/4244/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, Dal Lyckhene mengatakan terdapat dua laporan berbeda yang diajukan pada hari yang sama.
Satu laporan terkait dugaan pemalsuan KTA, sementara laporan lainnya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen internal partai.
BACA JUGA:Ramaikan Piala Dunia, halocoko Hadir Sebagai Es Krim Resmi FIFA World Cup 2026
"Ada dua pelapor. Yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan KTA, yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen," katanya kepada awak media.
Diungkapkannya, dugaan pemalsuan KTA tidak dapat dipisahkan dari dugaan pemalsuan dokumen organisasi yang disebut tidak melalui mekanisme resmi partai.
"Terlapornya yang pertama inisialnya AS, yang kedua inisialnya TY. Yang satu pengurus partai, yang satu bukan," ungkapnya.
Ketua DPC PPP Jakarta Selatan H.M. Nasir selaku pelapor mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam penerbitan KTA atas nama Agus Suparmanto.
BACA JUGA:Estetika Lowbrow
Ditegaskannya, DPC PPP Jakarta Selatan tidak pernah menerima laporan maupun memberikan rekomendasi terkait penerbitan kartu anggota tersebut.
"Terkait dengan KTA, kami dari DPC Jakarta Selatan belum pernah merasa ada laporan-laporan atau merekomendasikan untuk KTA tersebut," tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta agar proses penerbitan KTA ditelusuri secara menyeluruh mulai dari tingkat DPC, DPW hingga DPP PPP guna memastikan keabsahan dokumen tersebut.
- 1
- 2
- »





