5 Tersangka MBG Terkuak, Skandal 21.801 Motor Listrik Rp1,39 Triliun Berujung Kasus Korupsi

viva.co.id
4 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari mantan petinggi BGN dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan program bernilai triliunan rupiah tersebut.

Kasus ini tidak hanya menyeret nama-nama pejabat tinggi BGN, tetapi juga mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penggunaan yayasan terafiliasi, hingga pengadaan aset pendukung MBG yang diduga mengalami penggelembungan harga atau mark-up.

Baca Juga :
Bos BGN Tegaskan Tuduhan Prabowo Dapat Keuntungan dari Program MBG Hoaks
Jejak Andri Mulyono, Tersangka Kasus MBG yang Perusahaannya Pasok Motor Listrik Rp1,2 Triliun untuk BGN

Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk operasional program MBG yang nilainya mencapai sekitar Rp1,39 triliun.

Lima Tersangka dalam Kasus MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Tiga mantan pejabat BGN yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

  • Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala Badan Gizi Nasional
  • Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
  • Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan
  • Selain ketiga mantan pejabat tersebut, Kejagung juga menetapkan dua tersangka dari kalangan swasta, yaitu:
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya
  • Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)

Dengan demikian, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG mencapai lima orang.

Dugaan Modus Penggunaan Yayasan Terafiliasi

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, ditemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang dijadikan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dan sebagian di antaranya dimiliki atau memiliki hubungan dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Selain dugaan penggunaan yayasan terafiliasi, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Baca Juga :
Jerat Dadan Cs, Kejagung Beber 2 Modus Besar Kasus Korupsi di BGN
Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya Terkait Pengajuan Justice Collaborator
Tak Cuma Mark Up, Vendor Motor Listrik MBG Ternyata Tak Punya Dealer Hingga Bengkel Aktif

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Drama MBG Memanas, Tiyo Ardianto dan Budiman Sudjatmiko Diminta Adu Argumen Live
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PSI Jawab Tudingan Rekrut Kader PDIP
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Partai Inovasi Dorong Angkatan Laut Jepang Miliki Kapal Selam Nuklir
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hasil Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Menang 3-0, Messi Cetak Hat-trick
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
KUR BRI Tembus Rp84,36 Triliun, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Kerakyatan
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.