LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang ibu di Lampung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan 11 unit kendaraan dengan modus menyewa kendaraan rental, lalu menggadaikan dan menjualnya.
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap pelaku yang diduga telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu cukup lama. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Uang hasil dugaan tindak pidana penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 12 orang korban yang diduga dirugikan dalam kasus tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
#lampung #cctv #pencurian
Baca Juga: [FULL] Sederet Fakta Polemik Makan Bergizi Gratis Prabowo: Efisiensi Anggaran-Demo Mahasiswa
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV
- mobil
- penggelapan
- rental
- lampung
- noads





