Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sejumlah tokoh nasional menyoroti rencana eksekusi Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026. Mereka menilai langkah tersebut tidak seharusnya dilakukan secara tergesa-gesa mengingat masih terdapat berbagai persoalan hukum yang belum tuntas.
Pandangan itu mengemuka dalam peluncuran buku “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Acara tersebut menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo.
Dalam kesempatan itu, Bagir Manan menyoroti penggunaan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) dalam perkara Hotel Sultan.
Menurutnya, instrumen hukum tersebut sejatinya bersifat luar biasa dan hanya digunakan dalam kondisi tertentu yang sangat mendesak, ketika fakta dan pembuktian perkara sudah jelas.
Setelah mempelajari penjelasan mengenai sengketa yang berlangsung, Bagir menilai perkara Hotel Sultan justru memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena melibatkan persoalan hak atas tanah, bangunan, investasi, hingga hubungan hukum antara negara dan warga negara.
“Perkara yang kompleks antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat diselesaikan melalui putusan serta-merta,” ujar Bagir.
Ia mempertanyakan apakah perkara tersebut benar-benar memenuhi syarat untuk dilaksanakan melalui mekanisme putusan serta-merta.
Menurutnya, proses hukum yang masih berjalan perlu dihormati sebelum dilakukan tindakan yang bersifat final dan berpotensi sulit dipulihkan apabila di kemudian hari terdapat perubahan putusan.
Bagir juga mengingatkan bahwa kewenangan negara dalam mengelola sumber daya untuk kepentingan rakyat tidak dapat dijalankan tanpa batas.
Tindakan terhadap hak warga negara, katanya, harus didasarkan pada kepentingan umum yang jelas, adanya penyalahgunaan hak, atau alasan hukum lain yang sah.
“Dari berbagai penjelasan yang saya dengarkan, saya belum melihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya. Saya juga belum melihat kepentingan umum yang mendesak atau alasan ketertiban umum yang luar biasa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hak yang diperoleh secara sah harus tetap mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh dicabut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Abraham Samad menilai Pontjo Sutowo menjadi korban tindakan yang mengarah pada kriminalisasi oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Pontjo Sutowo dikriminalisasi oleh pejabat pemerintah. Rakyat harus melawan kezaliman penguasa,” tegas Abraham.
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan satu pihak, tetapi juga menjadi ujian terhadap perlindungan hak warga negara dalam menghadapi penggunaan kekuasaan negara.
Dalam forum yang sama, Hamdan Zoelva memaparkan sejumlah persoalan hukum yang menurutnya menjadi titik krusial dalam sengketa Hotel Sultan.
Hamdan mempertanyakan masuknya tanah milik PT Indobuildco ke dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) tanpa adanya pelepasan hak maupun pemberian ganti kerugian.
Ia menilai hal tersebut dapat menjadi persoalan hukum yang serius apabila memang tidak pernah dilakukan secara sah.
Selain itu, Hamdan menegaskan bahwa HPL bukanlah hak kepemilikan atas tanah sebagaimana Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.
“HPL adalah kewenangan untuk mengelola tanah negara, bukan hak milik atas tanah. Karena itu tidak dapat diperlakukan seolah-olah memiliki kedudukan yang secara otomatis menghapus hak pihak lain,” ujarnya.
Hamdan juga menyoroti tuntutan penyerahan bangunan Hotel Sultan kepada negara. Menurutnya, hukum agraria Indonesia menganut asas pemisahan horizontal yang memungkinkan kepemilikan tanah dan bangunan berada pada pihak yang berbeda.
Ia menegaskan bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco dengan investasi sendiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah dan tidak berasal dari dana negara maupun skema Build, Operate, Transfer (BOT).
“Bangunan itu tidak serta-merta menjadi milik pemegang HPL hanya karena berdiri di atas tanah yang dipersoalkan,” katanya.
Selain itu, Hamdan mempertanyakan dasar hukum penagihan royalti sekitar US$45 juta. Menurutnya, tidak pernah ada perjanjian maupun kesepakatan yang mengatur kewajiban pembayaran royalti tersebut.
“Tidak pernah ada perjanjian royalti dan tidak pernah ada kesepakatan pembayaran royalti. Lalu apa dasar hukumnya menentukan angka US$45 juta?” ujarnya.
Terkait pelaksanaan putusan serta-merta, Hamdan mengingatkan bahwa putusan tingkat pertama masih dapat berubah pada tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Karena itu, Mahkamah Agung selama ini menetapkan syarat yang ketat, termasuk kewajiban adanya jaminan dari pihak pemohon eksekusi.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian tersebut belum terlihat diterapkan secara optimal dalam perkara Hotel Sultan.
“Ini bukan semata persoalan tanah atau administrasi. Ini menyangkut keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam negara hukum,” tegasnya.
Dukungan kepada Pontjo Sutowo juga disampaikan Din Syamsuddin. Ia menilai sengketa Hotel Sultan mencerminkan adanya ketidakadilan yang harus mendapat perhatian serius.
“Saya dan banyak pihak mendukung Bapak Pontjo Sutowo atas kezaliman yang dihadapinya, terutama terkait hak atas tanah dan Hotel Sultan yang diberikan oleh negara, tetapi sekarang ingin diambil kembali begitu saja,” ujarnya.
Din meminta aparat penegak hukum bertindak secara adil serta mengajak Presiden Prabowo Subianto turun tangan mencari solusi.
“Saya mengetuk hati Presiden Prabowo Subianto. Saya yakin beliau sebagai patriot yang berkomitmen terhadap keadilan akan membantu menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan eksekusi secara paksa berpotensi menimbulkan gejolak apabila dianggap mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, Pontjo Sutowo mengatakan peluncuran buku tersebut merupakan bagian dari upaya menyuarakan perlawanan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan yang ia rasakan, termasuk dalam sengketa Hotel Sultan.
“Hari ini kita meluncurkan buku ‘Jihad Melawan Ketidakadilan’. Dalam kasus Hotel Sultan banyak kejanggalan yang kami rasakan sebagai bentuk pengabaian terhadap keadilan,” ujarnya.
Pontjo menegaskan bahwa ketidakadilan tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa perlawanan.
“Ketidakadilan harus dilawan. Tanpa perjuangan yang sungguh-sungguh, ketidakadilan akan terus terjadi,” tegasnya.
Para narasumber dalam acara tersebut sepakat bahwa rencana eksekusi Hotel Sultan sebaiknya tidak dilakukan sebelum seluruh persoalan hukum yang masih diperdebatkan memperoleh kepastian.
Mereka meminta negara mengedepankan prinsip kehati-hatian, menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta membuka ruang dialog dan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.





