Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang berhasil memulangkan tiga balita warga negara Indonesia (WNI) yang terlantar sejak kelahiran di Malaysia, melalui koordinasi erat dengan KBRI Kuala Lumpur dan otoritas terkait Malaysia.
Ketiga balita tersebut terdiri atas seorang anak berinisial CM, serta sepasang anak kembar masing-masing berinisial MA dan AM, yang ditinggalkan oleh ibu mereka (WNI/PMI) karena tidak mampu membiayai perawatan dan persalinan di rumah sakit di wilayah Penang.
Menurut informasi yang diterima ANTARA dari KJRI Penang, Sabtu, anak CM lahir di Hospital Seberang Jaya, Pulau Pinang. Sementara anak kembar MA dan AM lahir secara prematur di sebuah rumah sakit swasta di Penang, kemudian dirujuk ke Hospital Pulau Pinang untuk perawatan intensif karena salah satu anak mengalami komplikasi pernapasan, mata, hati, dan usus.
Karena tidak ada keluarga yang mengklaim, ketiga anak tersebut selanjutnya dirawat oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Seberang Perai Tengah, Pulau Pinang, sebelum akhirnya ditempatkan di Rumah Perlindungan Kanak-kanak Tengku Budriah, Cheras, Kuala Lumpur.
Sejak menerima laporan kasus MA dan AM pada 27 Oktober 2024 dan kasus CM pada 5 Juni 2025, KJRI Penang telah berkoordinasi erat dengan berbagai pihak, termasuk JKM Malaysia.
Melalui kerja sama tersebut, KJRI menerbitkan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) untuk anak MA dan AM pada 29 Mei 2026, sedangkan untuk anak CM pada tanggal 28 April 2026.
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk anak MA dan AM diterbitkan pada 5 Juli 2026 dan anak CM pada tanggal 29 April 2026 sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.
Proses hukum juga rampung dengan diterbitkannya perintah pengadilan dari Mahkamah Majistret Bukit Mertajam pada tanggal 11 Juni 2026 agar JKM menyerahkan anak-anak tersebut kepada KJRI Penang. Penyerahan anak-anak kepada KJRI Penang dilakukan pada hari yang sama.
Saat ketiga anak itu dipulangkan ke Medan pada 12 Juni 2026, CM langsung diserahkan kepada ibu kandungnya, yang berhasil ditemukan dan didatangkan oleh tim.
Sementara itu, karena keberadaan ibu kandung dari MA dan AM belum diketahui serta keluarga yang ada belum mampu mengasuh, kedua anak kembar tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara untuk melanjutkan pengasuhan dan pelindungan mereka.
Proses pemulangan ini tidak terlepas dari koordinasi intensif antara KJRI Penang dengan BP3MI Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Provinsi Sumatera Utara.
KJRI Penang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak di Malaysia, termasuk Jabatan Kebajikan Masyarakat, pihak rumah sakit, dan Imigresen Malaysia, atas kerja sama dan dukungan luar biasa dalam misi kemanusiaan ini.
Menurut KJRI keberhasilan penelusuran keluarga, hingga akhirnya ketiga balita itu dapat dipulangkan kembali ke keluarga di Indonesia, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI rentan di perantauan, sekaligus menjamin hak atas identitas dan masa depan anak bangsa.
Baca juga: Puluhan balita turut terjaring operasi pendatang asing di Malaysia
Baca juga: Banyak anak WNI tanpa identitas di Malaysia
Ketiga balita tersebut terdiri atas seorang anak berinisial CM, serta sepasang anak kembar masing-masing berinisial MA dan AM, yang ditinggalkan oleh ibu mereka (WNI/PMI) karena tidak mampu membiayai perawatan dan persalinan di rumah sakit di wilayah Penang.
Menurut informasi yang diterima ANTARA dari KJRI Penang, Sabtu, anak CM lahir di Hospital Seberang Jaya, Pulau Pinang. Sementara anak kembar MA dan AM lahir secara prematur di sebuah rumah sakit swasta di Penang, kemudian dirujuk ke Hospital Pulau Pinang untuk perawatan intensif karena salah satu anak mengalami komplikasi pernapasan, mata, hati, dan usus.
Karena tidak ada keluarga yang mengklaim, ketiga anak tersebut selanjutnya dirawat oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Seberang Perai Tengah, Pulau Pinang, sebelum akhirnya ditempatkan di Rumah Perlindungan Kanak-kanak Tengku Budriah, Cheras, Kuala Lumpur.
Sejak menerima laporan kasus MA dan AM pada 27 Oktober 2024 dan kasus CM pada 5 Juni 2025, KJRI Penang telah berkoordinasi erat dengan berbagai pihak, termasuk JKM Malaysia.
Melalui kerja sama tersebut, KJRI menerbitkan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) untuk anak MA dan AM pada 29 Mei 2026, sedangkan untuk anak CM pada tanggal 28 April 2026.
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk anak MA dan AM diterbitkan pada 5 Juli 2026 dan anak CM pada tanggal 29 April 2026 sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.
Proses hukum juga rampung dengan diterbitkannya perintah pengadilan dari Mahkamah Majistret Bukit Mertajam pada tanggal 11 Juni 2026 agar JKM menyerahkan anak-anak tersebut kepada KJRI Penang. Penyerahan anak-anak kepada KJRI Penang dilakukan pada hari yang sama.
Saat ketiga anak itu dipulangkan ke Medan pada 12 Juni 2026, CM langsung diserahkan kepada ibu kandungnya, yang berhasil ditemukan dan didatangkan oleh tim.
Sementara itu, karena keberadaan ibu kandung dari MA dan AM belum diketahui serta keluarga yang ada belum mampu mengasuh, kedua anak kembar tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara untuk melanjutkan pengasuhan dan pelindungan mereka.
Proses pemulangan ini tidak terlepas dari koordinasi intensif antara KJRI Penang dengan BP3MI Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Provinsi Sumatera Utara.
KJRI Penang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak di Malaysia, termasuk Jabatan Kebajikan Masyarakat, pihak rumah sakit, dan Imigresen Malaysia, atas kerja sama dan dukungan luar biasa dalam misi kemanusiaan ini.
Menurut KJRI keberhasilan penelusuran keluarga, hingga akhirnya ketiga balita itu dapat dipulangkan kembali ke keluarga di Indonesia, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI rentan di perantauan, sekaligus menjamin hak atas identitas dan masa depan anak bangsa.
Baca juga: Puluhan balita turut terjaring operasi pendatang asing di Malaysia
Baca juga: Banyak anak WNI tanpa identitas di Malaysia





