Kemenkum Hadirkan Fahri Bachmid jadi Ahli di PTUN Jakarta dalam Perkara PLK

viva.co.id
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Sidang gugatan Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pihak tergugat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid sebagai Ahli untuk memperkuat argumentasi hukum serta dalil tergugat dalam perkara tersebut.

Baca Juga :
Kemenkum: Permintaan Menjadi WNI Akhir-akhir Ini Cukup Tinggi
Kemenkum Sebut Anak DS Alumni LPDP yang Viral Masih Berstatus Sebagai WNI

Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, didampingi oleh Hakim Anggota Meita Sandra Merly Lengkong, dan Rachmadi. 

Sedangkan pihak tergugat di wakili oleh Fitra Kadarina sebagai Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI.

Fahri Bachmid berpandangan bahwa sengketa yang menjadi objek pemeriksaan di dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif semata. Perkara ini juga memiliki dimensi ketatanegaraan yang terkait erat dengan politik hukum negara, pelaksanaan kedaulatan negara, serta kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia.

Ia mengatakan konstitusional terkait dengan kebijakan hukum "legal policy" yang dibuat oleh Kementerian Hukum RI dalam hal mencabut status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melalui SK Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025, oleh karena PLK mengklaim sebagai penerus organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960. 

Fahri menilai bahwa sengketa yang menjadi objek pemeriksaan di dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif semata, melainkan juga memiliki dimensi ketatanegaraan yang terkait "which is related" dengan politik hukum negara.

"Pelaksanaan kedaulatan negara; kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia; kewenangan negara dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap organisasi tertentu; dan serta hubungan antara tindakan negara dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Fahri Bachmid dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 13 Juni 2026.

Fahri Bachmid menguraikan bahwa Perpu Nomor 50 Tahun 1960 merupakan landasan konstitusional sebagai payung hukum pembubaran sekolah HCL yang didirikan pada masa Hindia Belanda di Dago, Bandung pada 14 Desember 1926. Pada saat itu, Perpu tersebut merupakan manifestasi dari kebijakan negara yang berorientasi pada perlindungan kedaulatan nasional.

Baca Juga :
Menkum Supratman Ungkap Capaian Kerja Setahun: 99 Persen Permohonan AHU Tuntas
Raja Juli Bilang Kaesang Lagi Cari Hari Baik untuk Ungkap Sosok J di PSI
SK Kemenkum Terbit, Misbakhun Umumkan Pengurus SOKSI Golkar 2025-2030

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria di Depok Ajak Pacar Curi Motor demi Bayar Kontrakan
• 51 menit laludetik.com
thumb
Tampil Glowing di Hari Pernikahannya, Jennifer Coppen Soroti Pentingnya Skin Preparation
• 1 jam laluherstory.co.id
thumb
Bikin Merinding! 4 Rekomendasi Drama Korea Horor Terbaik, dari Sweet Home hingga All of Us Are Dead
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Ini Kata Kiandra Ramadhipa Usai Juara di Moto3 Junior Portugal 2026, Kini Tempel Ketat Puncak Klasemen
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Jawa Diintai Gempa Besar, Dikepung Sesar Aktif dan Megathrust
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.