Tersangka Pembawa Molotov di Demo Kemarin Ngaku Terhasut Ajakan Medsos

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pria berinisial ANH (24) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa bom molotov terkait aksi unjuk rasa di DPR kemarin. Polisi mengatakan ANH mengaku datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya, Sabtu (13/06/2026).

Budi Hermanto memastikan proses hukum terhadap ANH dilakukan secara profesional. Ia mengatakan pihaknya masih mendalami motif hingga asal-usul molotov yang dibawa ANH.

"Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka," ujar Budi Hermanto.

"Menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," lanjutnya.

Baca juga: Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Molotov saat Demo Kemarin

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial ANH (24) terkait aksi unjuk rasa di DPR. ANH sebelumnya ditangkap karena membawa bom molotov.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa," jelas Budi Hermanto.

ANH sebelumnya ditangkap personel pengaman di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI, pada Jumat (12/6). Di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung, ANH terlihat mencurigakan sehingga diamankan petugas.

Dia kemudian digeledah. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya.

Selain ANH, polisi juga memeriksa pria inisial R sebagai saksi. R diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, yang saat ini berstatus sebagai saksi.

"Untuk R ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi," kata dia.

Saat ini ANH diperiksa mendalam di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.

Baca juga: Polda Metro Amankan 2 Orang Bawa Molotov Diduga Mau Susupi Demo Mahasiswa




(mib/mea)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Dalami 26 Nama dari Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Magister Budidaya Perairan FPIK UB Dampingi Pembudidaya Lele Terapkan Eco-Aquaculture untuk Jaga Kelestarian Sungai
• 19 jam lalurealita.co
thumb
Gempa M5,1 Guncang Bitung Sulut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Persija Bidik Gelar Juara BRI Super League 2026/2027 Sebagai Kado Spesial 500 Tahun Ibu Kota Jakarta, Sesepuh Jakmania: Manfaatkan Momen!
• 11 jam lalubola.com
thumb
Momen Langka Bos OpenAI-Anthropic Bakal Berdiri Satu Panggung di KTT G7
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.