JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi masih mendalami peran R, rekan ANH yang ditangkap saat diduga hendak menyusup ke aksi mahasiswa di kawasan Bundaran HI, Jakarta pada Jumat (12/6/2026).
Sementara itu, ANH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan bahan berbahaya yang diduga berupa bom molotov.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hingga kini R masih berstatus saksi.
“Yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: Penyusup Demo Mahasiswa Bawa Bom Molotov di Bundaran HI Jadi Tersangka
Sementara itu, ANH dijerat Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Budi menjelaskan, keduanya diamankan di depan Gedung DPR/MPR RI pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga botol kaca berisi cairan yang diduga bom molotov di dalam tas milik ANH.
“Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya,” jelas Budi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ANH dan R mengaku datang ke lokasi setelah melihat ajakan aksi yang beredar di media sosial.
Sebelumnya, polisi menegaskan keduanya bukan berasal dari kalangan mahasiswa. Keberadaan mereka juga telah terdeteksi sebelum diamankan petugas.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan CCTV Tidak Mati Saat Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Gerak-gerik keduanya yang dianggap mencurigakan di sekitar Gedung DPR/MPR RI membuat polisi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka.
Budi menegaskan Polda Metro Jaya akan menindak tegas siapa pun yang membawa barang berbahaya dalam kegiatan unjuk rasa.
“Kami akan menemukan kelompok-kelompok tertentu yang sudah teridentifikasi membawa barang-barang yang dapat membahayakan dan mengganggu ketertiban umum, Polda Metro Jaya dengan Satgas Penegakan Hukum akan melakukan tindakan tegas,” ujar Budi, Jumat (12/6/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




