Pantau - Kementerian Kesehatan memastikan kenaikan harga obat akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak tetap berada dalam batas wajar, sementara harga obat untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Kenaikan Harga Obat Komersial Dibatasi Maksimal 20 PersenMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap potensi penyesuaian harga obat dan memastikan hanya kenaikan yang dinilai rasional yang dapat diterapkan.
Ia mengungkapkan, “Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga.”
Menurut Budi, kenaikan nilai tukar dolar tidak otomatis membuat harga obat naik dengan persentase yang sama karena sebagian besar biaya produksi di dalam negeri masih menggunakan rupiah.
Ia menambahkan, “Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ.”
Obat JKN Dipastikan Tetap StabilDirektur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalusia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi untuk mengendalikan penyesuaian harga obat komersial.
Rizka menjelaskan, “Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen.”
Pemerintah juga menegaskan bahwa obat-obatan yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional tidak akan terdampak oleh penyesuaian harga tersebut sehingga masyarakat peserta BPJS Kesehatan tetap memperoleh layanan dengan harga yang terjaga.



