JAKARTA, KOMPAS – Komisaris Jenderal Marthinus Hukom menyoroti soal fenomena terorisme di Indonesia dalam disertasinya yang diuji di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, Sabtu (13/6/2026). Selain memberikan definisi baru terkait terorisme, masalah terorisme di Indonesia itu hendaknya ditanggulangi mulai dari keluarga.
Marthinus menjalani sebagian besar dinas kepolisiannya berhubungan dengan anti-teror, tepatnya dalam kurun 2000-2023. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Densus 88 Anti-Teror Polri periode 2020-2023 dan wakil kepala di detasemen itu pada 2018 hingga 2020.
Menurut Marthinus, pendekatan militer, intelijen, dan penegakan hukum tidak bisa menyelesaikan motif terorisme. Bahkan, pendekatan narasi dan kontra-narasi yang dilakukan hanya membentuk komunikasi yang bersifat doktrinis dan ideologis.
“Kondisi ini mengakibatkan polarisasi, narasi, dan saling klaim kebenaran yang berpotensi mengakibatkan konflik terbuka,” ujar Marthinus saat mempertahankan disertasinya yang bertajuk ”Telaah Kritis atas Ontologi dan Penilaian Moral Igor Primoratz terhadap Terorisme: Berkaca pada Terorisme di Indonesia”. Setelah mempertahankan disertasinya tersebut, ia dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan.
Dalam disertasi ini, Marthinus menawarkan pendekatan baru dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. Dia menggunakan konsep mutual recognition atau pengakuan timbal balik dari teori Struggle for Recognition yang diperkenalkan oleh Axel Honneth.
Prinsip dasar teori ini merujuk pada manusia yang tidak dapat mengembangkan dirinya tanpa masyarakat. Rasionalitas masyarakat dapat terbentang hanya melalui pengakuan-pengakuan timbal balik yang lebih luas. Pengakuan timbal balik ini dapat terbentuk melalui tiga dimensi etis. Pertama, dimensi hubungan dalam keluarga, yakni cinta antara orang tua dan anak, lalu lingkungan permainan yang menghasilkan self confidence atau kepercayaan diri.
“Relasi ini berdampak pada relasi hukum pada individu dewasa, di mana self confidence membentuk pribadi-pribadi yang otonom dan melihat pribadi lain sebagai cerminan pribadinya sendiri yang perlu dihormati termasuk hak-hak hukumnya. Dimensi ini akhirnya membentuk self respect atau hormat diri,” kata Marthinus.
Dari dua dimensi tersebut, papar Marthinus, akan terbentuk solidaritas masyarakat yang merupakan relasi dengan pandangan simpati dan setara. Dimensi terakhir ini akan membangun self esteem atau harga diri sosial.
Untuk mencapai hal tersebut, Marthinus menekankan kehadiran negara yang berperan penuh dengan memperhatikan tiga kerangka normatif. Pertama, membangun kesadaran individu yang kolektif berbasis pembangunan keluarga. Kedua, penguatan instrumen hukum untuk merasionalisasi relasi antar masyarakat dalam berbagai perbedaan.
“Ketiga, membangun infrastruktur dan distribusi ekonomi yang proporsional untuk mengurangi kesenjangan ekonomi sehingga membentuk suatu realitas objektif yang rasional,” kata Marthinus.
Promotor Marthinus, Augustinus Setyo Wibowo menyebut akar masalah terorisme ada di dalam keluarga. Disertasi Marthinus, ungkapnya, menunjukkan terorisme juga manusia yang membutuhkan pengakuan sehingga perlu dibentuk dari kasih sayang semenjak kecil. Tanpa itu, benih-benih pelanggaran akan muncul dan bisa saja berujung pada terorisme.
“Ketika seorang anak tidak mendapatkan cinta kasih, dia bertumbuh menjadi anak muda dalam masyarakat yang rebel (memberontak). Dia tidak punya self confidence di masyarakat, dan kemudian tidak taat hukum, dan ini muncul benih-benih terorisme,” ujarnya.
Augustinus yang juga Dosen Filsafat STF Driyarkara menilai, pemerintah harus memastikan kasih sayang di dalam keluarga itu dengan regulasi yang matang. Dia mencontohkan, Program Makan Bergizi Gratis tetap dikritisi meskipun bertujuan untuk keluarga karena dianggap tidak tepat sasaran.
“MBG ini, kan, hanya makan? Padahal kalau maksudnya untuk (menanggulangi) stunting di keluarga, itu kan bagus. Tetapi, dana yang besar itu harus sesuai target, bukan hanya diberi makan atau dikasih susu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Sidang Promosi Karlina Supeli menyoroti konteks definisi terorisme yang disampaikan oleh Marthinus. Dia sepakat dengan Marthinus yang menyebut terorisme oleh negara berarti membuktikan negara tidak berhasil melindungi warganya.
“Itu kuncinya. Negara secara hukum punya posisi melindungi warganya. Kok, melakukan kekerasan,” kata Karlina saat ditemui.
Oleh karena itu, Karlina ingin melihat sejauh mana konsistensi Marthinus untuk definisi ini. Apalagi, Marthinus merupakan perwira tinggi polisi yang masih bertugas dan mampu menyelesaikan disertasinya di tengah kesibukannya. Bahkan, untuk mencapai titik ini, Marthinus mengikuti program matrikulasi di STF Driyarkara pada 2019, dan program doktoral pada 2020.
“Jadi, saya melihat ini sangat relevan, untuk membaca kekerasan-kekerasan yang terjadi di Indonesia, lalu bagaimana menyelesaikan kekerasan yang belum selesai sampai sekarang. Itu kan jadi moto dia (Marthinus), memanusiakan manusia,” ujar Karlina.





