JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyatakan bocah berusia 6 tahun yang menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat (Jakpus) berhak memperoleh restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
Menurut Veronica, hak tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Ketentuan itu berlaku bagi anak yang menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis.
Baca juga: Anggota DPR: Kasus Bullying Bocah 6 Tahun di Jakpus Jangan Dianggap Kenakalan Remaja Biasa
"Apabila terduga pelaku merupakan anak, pembayaran restitusi menjadi tanggung jawab orangtuanya," ujar Veronica dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Selain itu, orangtua korban juga dapat meminta ganti rugi kepada pengelola karena dinilai telah membiarkan adanya aliran listrik aktif di ruang terbuka.
"Orangtua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak," ucapnya.
Dia mengatakan, keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan tenaga profesional menjadi penting untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal.
"Kasus ini tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang," ucapnya.
Baca juga: 2 Remaja Pelaku Bullying Bocah 6 Tahun di Senen Jakpus Ditangkap Polisi, 1 Ditahan
Ia menegaskan setiap anak berhak tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan.
"Korban mengalami cedera fisik dan juga menunjukkan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria ketika bertemu orang lain selain anggota keluarga," kata Vero.
Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal.
Baca juga: Pramono Tak Beri Ampun Pelaku Bullying di Jakpus, Ancam Cabut KJP Pelaku
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan.
Sejumlah layanan awal juga telah diberikan, mulai dari psikoedukasi bagi anak dan keluarganya, pendampingan sosial, hingga konsultasi hukum bagi keluarga korban.
Berkaca dari kasus tersebut, Vero mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811-1129-129.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




