Pria di Ciputat Jual Mobil Showroom demi Judol dan Bayar Pinjol

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Tangerang Selatan -

Seorang pria berinisial FL (28) ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan ke Polsek Ciputat Timur. FL diam-diam menggadaikan BPKB dan menjual sejumlah mobil showroom yang dipercayakan oleh rekan bisnis kepadanya.

Kasus berawal ketika FL bekerja sama dengan rekannya, FS, dalam bisnis jual beli mobil bekas di showroom di Jalan WR Supratman, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam perjanjian secara lisan, FS selaku investor dan FL yang menjalankan operasional showroom.

Sebagai investasi, FS menyimpan sejumlah kendaraan miliknya di showroom tersebut untuk dijual. Namun, seiring waktu, FS yang dipercaya menjalankan showroom tersebut justru menggelapkan mobil-mobil milik korban.

"Terlapor menggelapkan 4 BPKB mobil untuk modal usaha (inventory founding), total kerugian korban sekitar Rp 900 juta," kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Shodiq, dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Empat mobil yang digadaikan BPKB-nya itu adalah mobil Honda CR-V Prestige, Nissan Grand Livina, BMW F30, dan Toyota Rush. Penggelapan ini terjadi dalam rentang waktu Agustus-September 2025.

"FS ini karena dia tinggal di Andara, sedangkan showroom di Ciputat, jadi FS jarang mengecek dan melakukan pengawasan," katanya.

Baca juga: Ribut di Medsos Berujung Pengeroyokan Maut di Bekasi, 6 Orang Ditangkap

Singkat cerita, FL tidak dapat menebus BPKB mobil korban yang digadaikan tersebut. Dia lantas nekat menjual dua unit mobil korban.

"Pada rentang waktu September hingga Desember 2025, dikarenakan tidak dapat melakukan penebusan BPKB mobil-mobil tersebut, maka pelaku menjual dua unit mobil beserta STNK dan BPKB milik korban untuk menebus BPKB mobil tersebut di leasing," jelasnya.

"Selama ini, kalau korban menanyakan BPKB di mana, pelaku beralasan BPKB dalam proses administrasi dan mobil ada di bengkel," sambungnya.

Kasus ini baru terkuak setelah korban mengecek kendaraannya ke showroom pada Desember 2025. Pelaku kemudian mengakui bahwa dia telah menggadaikan BPKB dan menjual mobil korban.

Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Ciputat Timur. FL kemudian ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.

"Dari pengakuan serta hasil penelusuran aliran dana (cash flow) bahwa uang tersebut digunakan untuk judol dan bayar cicilan pinjol," pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Fortuner Pelaku Narkoba Dikejar-kejar Berakhir Dikepung di Ciledug




(mea/dek)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Bakom Tegaskan Presiden Berkomitmen Jaga APBN dari Kebocoran
• 23 jam laludisway.id
thumb
Kejutan Terjadi di Piala Dunia 2026! Skotlandia Langkahi Brasil dan Maroko usai Taklukkan Haiti 1-0
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Digitalisasi Perlinsos, Pemerintah Pastikan Bansos Akan Tepat Sasaran
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART WNI di Malaysia
• 38 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.