JAKARTA, KOMPAS - Pendaftaran Program Sekolah Swasta Gratis Jakarta Gelombang I Tahun Ajaran 2026/2027 akan dibuka pada Senin (15/6/2026). Pemerintah Provinsi Jakarta diminta memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berlangsung transparan dan bebas dari pungutan liar.
Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menambah 63 sekolah ke dalam program Sekolah Swasta Gratis untuk tahun ajaran 2026/2027. Dengan penambahan tersebut, total sekolah yang mengikuti program ini menjadi 103 sekolah.
Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta, Justin Adrian Untayana, meminta Pemprov Jakarta memastikan pelaksanaan Program Sekolah Swasta Gratis Gelombang I berjalan transparan dan bebas dari pungutan liar. Program untuk membantu masyarakat tersebut tidak boleh membebani calon peserta didik maupun orangtua dengan biaya di luar ketentuan.
”Sebentar lagi Pemprov Jakarta akan membuka pendaftaran Program Sekolah Swasta Gratis. Dari sekarang saya mengingatkan agar jangan sampai terjadi pungli. Karena program ini digratiskan bagi masyarakat, para pendaftar tidak boleh dikenakan biaya apa pun, terlebih yang bersifat pungli,” ujar Justin, Sabtu (13/6/2026).
Untuk itu, Justin meminta Pemprov Jakarta mengawasi ketat proses pendaftaran dan pelaksanaan program. Dia juga meminta tindakan tegas diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pungli.
”Program ini harus dikawal dengan serius. Jika ada oknum yang mengenakan pungli kepada para pendaftar, harus segera diberikan sanksi. Tidak peduli apakah berasal dari lingkungan kedinasan maupun sekolah swasta yang menjalankan program ini,” katanya.
Justin menilai, keberhasilan program sekolah swasta gratis tidak hanya berkaitan dengan akses pendidikan, tetapi juga masa depan anak-anak Jakarta. Karena itu, ia meminta seluruh pihak memastikan program berjalan sesuai tujuan.
”Program ini menyangkut pendidikan dan masa depan anak-anak kita. Banyak siswa dan orang tua yang menggantungkan harapan pada program ini. Jangan sampai mereka mengalami kendala sejak tahap pendaftaran sehingga mengganggu kesempatan memperoleh pendidikan yang layak,” tuturnya.
Melalui program ini, peserta didik yang diterima tidak akan dikenakan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal, maupun iuran lain yang menjadi tanggungan sekolah. Orangtua diimbau tidak memberikan biaya di luar ketentuan dan segera melapor jika menemukan dugaan pungli.
Berdasarkan informasi di laman resmi Dinas Pendidikan Jakarta, pendaftaran Program Sekolah Swasta Gratis Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 akan dibuka dalam dua gelombang.
Pada gelombang pertama, pendaftaran dan verifikasi berkas dibuka pada 15–29 Juni 2026 pukul 08.00–16.00 WIB serta 30 Juni 2026 pukul 08.00–12.00 WIB. Pada periode yang sama, panitia juga melakukan proses seleksi calon peserta didik.
Hasil seleksi gelombang pertama akan diumumkan pada 1 Juli 2026 pukul 15.00 WIB. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang pada 2–3 Juli 2026 pukul 08.00–16.00 WIB. Gelombang pertama menyediakan kuota sebesar 70 persen dari total daya tampung kelas di masing-masing sekolah.
Sementara itu, gelombang kedua akan dibuka untuk mengisi sisa kuota sebesar 30 persen. Pendaftaran, verifikasi berkas, dan proses seleksi berlangsung pada 8 Juli 2026 pukul 08.00–16.00 WIB serta 9 Juli 2026 pukul 08.00–12.00 WIB.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 9 Juli 2026 pukul 15.00 WIB, sedangkan daftar ulang dilaksanakan pada 10 Juli 2026 pukul 08.00–16.00 WIB.
Tidak hanya Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga menjalankan Program Sekolah Swasta Gratis bagi peserta didik jenjang SD swasta/MI dan SMP swasta/MTs. Pada tahun ajaran 2026/2027, sebanyak 142 sekolah swasta dilibatkan dalam program tersebut, terdiri atas 63 SD/MI dan 79 SMP/MTs.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan, program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memperluas akses pendidikan sekaligus mengurangi beban biaya yang harus ditanggung masyarakat.
”Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan masyarakat sekaligus memastikan setiap anak di Kota Tangerang mendapatkan hak yang sama untuk mengenyam pendidikan,” ujarnya.
Jika ada oknum yang mengenakan pungli kepada para pendaftar, harus segera diberikan sanksi
Melalui program Sekolah Swasta Gratis, Pemkot Tangerang berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang terkendala dalam memperoleh layanan pendidikan karena faktor ekonomi.
”Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan akses pendidikan,” kata Wahyudi.
Program Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang diperuntukkan bagi peserta didik yang memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Calon penerima program wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Tangerang yang telah lolos validasi Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Selain itu, peserta didik harus bersekolah di SD swasta, MI, SMP swasta, atau MTs yang telah memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara program.
Peserta juga harus tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System Pendidikan Islam (Emispendis).
Sebagai bagian dari proses administrasi, nama peserta didik juga harus tercantum dalam surat laporan penerimaan beasiswa dari sekolah serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak terkait penggunaan dana beasiswa.
Sementara itu, sekolah atau madrasah yang ingin menjadi penyelenggara Program Sekolah Swasta Gratis wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang.
Salah satunya adalah telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang, kecuali bagi sekolah di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang dan madrasah negeri yang mendapatkan pengecualian.
Sekolah atau madrasah juga diwajibkan memiliki rekening giro atas nama lembaga yang terpisah dari rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta terdaftar dalam sistem Dapodik untuk sekolah dan Emispendis untuk madrasah.
Selain itu, sekolah harus memiliki bukti tanda daftar ulang yang masih berlaku, sedangkan madrasah wajib memiliki surat keterangan aktif dari Kantor Kementerian Agama yang masih berlaku.





