Kronologi Buronan AS Ditangkap di Depok Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Tinggal di Indonesia Sejak 2011

grid.id
9 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Kronologi buronan AS ditangkap di Depok atas kasus dugaan pelecehan seksual. Dia diketahui telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2011.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW alias BW alias AYW alias JW. Penangkapan ini dilakukan di sebuah bungker rumahnya di Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada, Kamis (23/4/2026).

Adapun, AW ditangkap lantaran menjadi buronan kasus dugaan pelecehan seksual. Salah seorang warga berinsial S (51), mengatakan bahwa terduga pelaku selama ini tinggal bersama istri dan ketiga anaknya, serta dikenal sebagai orang yang bekerja di bidang IT karena lebih sering berada di rumah.

"Kita tahunya dia IT. Soalnya lebih sering kerja dari rumah. Pas penggeledahan juga ada komputer yang dibawa petugas," ujar S, dilansir dari Kompas.com.

S mengatakan bahwa AW jarang berinteraksi dengan warga sekitar dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan. Meski tingal cukup lama di lingkungan tersebut, warga tidak pernah mencurigai AW.

Adapun, AW diketahui memiliki tiga rumah yang berdiri berdampingan dalam satu deretan di kawasan perumahan itu. Rumah paling ujung disebut digunakan untuk ruang rahasia sekaligus tempat persembunyian yang memiliki dua kamar, dan salah satunya dimodifikasi dan dilengkapi peredam suara.

"Rumahnya itu sebenarnya terdiri dari tiga rumah yang dibeli. Awalnya satu rumah, kemudian bertambah. (Yang disebut) bunker itu berada di deretan rumah ketiga," kata S.

"Ada dua kamar di dalam. Satu kamar diubah pakai peredam suara, itu yang dipakai untuk tempat persembunyian. Saya juga bingung kenapa disebut bunker, karena itu cuma kamar yang diubah saja. Mungkin itu istilah dari penyelidikan," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa AW masuk ke Indonesia sejak 7 November 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual di AS. Penangkapan ini dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima surat permohonan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, pada 5 Maret 2026.

“Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok,” ujar Hendarsam.

Hendarsam menuturkan, penangkapan kasus ini berawal dari kedatangan seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi, pada 5 Desember 2024. NM diketahui merupakan istri dari terduga pelaku AW.

 

Dalam kronologi buronan AS ditangkap di Depok ini, NM melaporkan bahwa izin tinggalnya telah habis sekitar 5 tahun akibat pembatasan pergerakan oleh suaminya. Selain itu, NM juga mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh pria tersebut di Amerika Serikat.

“Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024,” ujarnya.

Setelahnya, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar AS untuk menelusuri rekam jejak AW hingga memperoleh konfirmasi terkait status hukum yang bersangkutan. Adapun, terduga pelaku ternyata sudah berkali-kali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak masuk ke Indonesia.

Hendarsam menjelaskan, AW menjadi WN Amerika Serikat melalui skema naturalisasi pada 4 Mei tahun 2000 dan memiliki Paspor AS yang habis berlakunya pada tahun 2010. Berdasarkan informasi, tim menemukan keberadaan terduga pelaku di Sawangan Depok, dan berhasil mengamankannya meski sempat terjadi upaya penghalangan dari pihak keluarga.

“AW ditemukan bersembunyi di dalam bunker di rumahnya,” tuturnya.

Melansir dari TribunKaltim.co, dari sisi keimigrasian, AW telah melakukan pelanggaran serius, termasuk penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Adapun, AW kini ditindak melalui administratif keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi pada 4 Juni 2026 dengan pengawalan dari US Marshals.

Keputusan penangkalan seumur hidup terhadap AW juga sudah dilakukan oleh pihak Imigrasi agar yang bersangkutan tak lagi bisa masuk ke Indonesia. Selain itu, Imigrasi juga berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk proses hukum lebih lanjut di negara asalnya.

“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum maupun negara-negara sahabat,” ucap Hendarsam. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terbaru! Demo Mahasiswa Yogyakarta Kritisi Ekonomi RI di Gejayan Diguyur Hujan
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Qatar vs Swiss: La Nati Jaga Tradisi 60 Tahun
• 18 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Langkah Agresif BI dan Respons Rasional Pemerintah Dinilai Sukses Jinakkan Pasar Uang
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Makin Bertumbuh dan Berdaya, Event Perempuan Kini Lebih dari Sekadar Bazar Fashion
• 13 jam laluherstory.co.id
thumb
20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama BTN Jakim 2026
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.