Pemuda Lihat Ajakan Demo di Medsos, Lalu Bawa Molotov

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial ANH (24) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa tiga botol yang diduga bom molotov di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan ANH mengaku datang ke kawasan parlemen setelah melihat ajakan unjuk rasa mahasiswa yang beredar di media sosial.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).

Baca juga: Rekan Penyusup Demo Mahasiswa yang Bawa Bom Molotov Masih Diperiksa

ANH diamankan bersama seorang rekannya berinisial R di depan Gedung DPR/MPR RI. Padahal, aksi mahasiswa yang ramai dibahas di media sosial saat itu berlangsung di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Polisi kini masih mendalami motif ANH membawa tiga botol yang diduga bom molotov ke kawasan Gedung DPR/MPR RI, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau mengarahkan tersangka.

“(Terkait informasi lokasi demo) masih dalam pendalaman,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kelompok tertentu yang diduga berhubungan dengan ANH.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga botol bekas minuman berisi cairan yang diduga bahan berbahaya. Pada bagian mulut botol terdapat kain yang diduga berfungsi sebagai sumbu.

Baca juga: Penyusup Demo Mahasiswa Bawa Bom Molotov di Bundaran HI Jadi Tersangka

Polisi menduga ketiga botol tersebut merupakan bom molotov.

“Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” jelas Budi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat ini ANH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, R masih berstatus saksi. Polisi masih mendalami perannya dalam kasus tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
8 Tim Ramaikan “Bal-balan Terus” dalam Perayaan 43 Tahun Suara Surabaya
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Lansia di PIK Nyaris Jadi Korban Penculikan, Aksi Pelaku Terekam CCTV Warga
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Pembunuhan 2 Wanita di Banyumas: Pelaku Cucu, Korban Nenek dan Selingkuhan
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Lapas Kelas I Surabaya Bekali Warga Binaan Keterampilan Produktif
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Triumph Rilis 2 Moge Baru, Harga Mulai Rp 190 Jutaan
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.