Probolinggo (beritajatim.com) – Persidangan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menjerat mantan pegawai SMBC Indonesia Cabang Probolinggo, Nurully Yunis Ajeng Rahmawati, memasuki babak akhir. Setelah agenda pembacaan pledoi dan replik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, perkara tersebut kini tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Dalam sidang pledoi yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026), penasihat hukum terdakwa berupaya membantah sejumlah poin dakwaan jaksa dengan menyoroti mekanisme internal pengajuan kredit pra pensiun yang disebut melibatkan banyak pihak dan melalui proses verifikasi berlapis.
Kuasa hukum terdakwa, Fitri Taruli Hutabarat, menegaskan bahwa kliennya yang saat itu bertugas sebagai Sales Marketing Officer (SMO) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara penuh atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit tersebut.
Menurutnya, setiap pengajuan kredit tidak hanya bergantung pada satu orang, melainkan harus melewati sejumlah tahapan pemeriksaan dan persetujuan sebelum akhirnya dicairkan.
Dalam pembelaannya, pihak terdakwa juga mengungkap fakta yang muncul selama persidangan, yakni adanya empat nasabah yang disebut tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun tetap dinyatakan lolos dalam proses pengajuan kredit pra pensiun.
“Dalam fakta persidangan, ada empat nasabah yang ternyata bukan ASN, tetapi tetap bisa lolos dalam proses kredit ini,” ujar Fitri Taruli Hutabarat saat membacakan pledoi.
Selain itu, penasihat hukum turut mempertanyakan dasar dakwaan terkait dugaan pemalsuan sejumlah dokumen, termasuk lembar wawancara dan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN). Menurut mereka, tuduhan tersebut belum terbukti secara utuh berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Namun, argumentasi pembelaan tersebut tidak mengubah sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang lanjutan dengan agenda replik yang digelar Kamis (11/6/2026), JPU menyatakan tetap berpegang pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.
Jaksa Penuntut Umum, Fuat, menegaskan bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. “Pada pokoknya kami tetap pada tuntutan. Menurut kami, unsur pidana dalam perkara ini sudah terbukti,” kata Fuat usai persidangan.
JPU tetap menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp900 juta subsidiair 180 hari kurungan.
Meski demikian, pihak kejaksaan menyatakan akan menghormati apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim. “Untuk putusan, kami serahkan kepada majelis hakim dan tentu kami hormati,” imbuhnya.
Dengan rampungnya agenda pledoi dan replik, perkara dugaan tindak pidana perbankan tersebut kini memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo dijadwalkan membacakan putusan pada sidang berikutnya yang akan menjadi penentu nasib terdakwa dalam perkara tersebut. (rap/kun)




