Percepat Kebijakan Satu Peta, Kemendagri Tuntaskan Penegasan Batas Desa di Sultra

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID– Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Pemdes Kemendagri) melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) melakukan percepatan penyelesaian batas desa di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga kabupaten tersebut adalah Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. 

Program ini mendesak dilakukan karena data nasional tahun 2026 menunjukkan kondisi riil capaian batas desa definitif di Indonesia baru menyentuh angka 14,4% (10.909 desa). 

BACA JUGA:Dorong Bisnis Lokal Naik Kelas, Indodana PayLater Hadirkan Solusi Pembiayaan Digital di Jawa Barat

Bahkan, untuk ketiga kabupaten di Sultra tersebut tercatat masih berada di angka 0% untuk progres capaian batas desanya. 

Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan,  penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif domestik, melainkan agenda global yang krusial bagi legalitas wilayah, integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa, dan efisiensi pelayanan publik. 

"Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," katanya saat Rakor Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery Penegasan Batas Desa (ILASPP) Tahun 2026, di Muna, Sabtu (13/6/2026). 

BACA JUGA:Ketua MUI Angkat Bicara soal MBG: Solusinya Benahi, Bukan Hentikan

Dalam ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia. 

La Ode mengharapkan, pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial dapat menghasilkan data batas desa yang akurat dan berkepastian hukum. 

Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden, Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 

Sebab, batas desa yang jelas dan tegas menjadi fondasi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, dan pengelolaan potensi ekonomi desa secara optimal. 

BACA JUGA:KKP Gandeng DANA Cegah Sampah Bocor ke Laut

"Merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci (lead) dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," paparnya. 

Untuk mendukung daerah, Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ terkait dukungan pendanaan penegasan batas desa di daerah. 

Dalam kesempatan itu, dia meminta Pemerintah Daerah mendorong penuh fasilitasi proses regulasi dan penganggaran di daerah. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Mengunjungi Pameran Furnitur dan Seni Ukir Unggulan di Semarang
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Fakta-fakta Demo Bundaran HI Tuntut Setop MBG dan Turunkan Harga BBM
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Dirut PT KAI: Presiden Instruksikan Segera Renovasi Stasiun Gambir
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ada Pemadaman Lampu di Jakarta Malam Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasi Terdampak!
• 15 jam laludisway.id
thumb
Laman SPMB Jabar Down Saat Pengumuman PCMB, Disdik Ungkap Penyebabnya
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.