Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menegaskan negara memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan tindakan hukum, termasuk pengaturan dan pembatasan terhadap organisasi dalam wilayah yurisdiksi nasional.
Fahri dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, mengatakan negara sebagai pemegang kedaulatan memiliki dasar hukum untuk menjalankan kewenangan tersebut sepanjang diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum.
“Sepanjang kewenangan tersebut secara sah diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum,” ujar Fahri.
Ia menjelaskan kewenangan negara tidak hanya terbatas pada tindakan hukum terhadap organisasi, tetapi juga mencakup pembentukan kebijakan hukum, pengawasan, serta pembatasan terhadap badan hukum yang berada dalam yurisdiksi nasional.
Fahri menyampaikan hal tersebut dalam konteks pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025.
Baca juga: Menko Yusril: Pembenahan organisasi wujudkan pelayanan publik bersih
Pencabutan itu dilakukan karena PLK mengklaim sebagai penerus organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960.
Fahri menilai sengketa yang tengah diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memiliki dimensi ketatanegaraan.
Dimensi tersebut, kata dia, mencakup politik hukum negara, pelaksanaan kedaulatan, kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia, serta kewenangan negara dalam pengawasan dan penertiban organisasi sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Persidangan gugatan sengketa tata usaha negara terkait PLK itu memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat, yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum.
Dalam sidang pada Rabu (10/6/2026) tersebut, tergugat menghadirkan Fahri Bachmid sebagai ahli untuk memperkuat argumentasi hukum dalam perkara itu.
Baca juga: PPIT: Organisasi persahabatan jadi agen diplomasi antarbangsa
Fahri menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1960 sebagai dasar hukum pembubaran PLK merupakan bagian dari kebijakan negara yang berorientasi pada perlindungan kedaulatan nasional.
“Oleh karena itu, berbagai norma yang terkandung di dalamnya harus dipahami dalam kerangka politik hukum negara pada masa pembentukannya,” ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan tersebut merupakan instrumen hukum untuk menjaga kepentingan nasional, mengendalikan pengaruh organisasi asing, serta menegaskan kewenangan negara dalam menentukan legalitas organisasi di Indonesia.
Fahri juga menyebut politik hukum dekolonisasi kemudian diperkuat melalui Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang menjadi dasar penertiban organisasi dan pengamanan aset terkait kepentingan asing.
Ia menegaskan kebijakan nasionalisasi pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an tidak terlepas dari semangat konstitusional dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan instrumen negara untuk memperkuat kedaulatan nasional serta membatasi dominasi pihak asing dengan menempatkan kepentingan bangsa Indonesia sebagai orientasi utama penyelenggaraan pemerintahan.
Fahri dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, mengatakan negara sebagai pemegang kedaulatan memiliki dasar hukum untuk menjalankan kewenangan tersebut sepanjang diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum.
“Sepanjang kewenangan tersebut secara sah diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum,” ujar Fahri.
Ia menjelaskan kewenangan negara tidak hanya terbatas pada tindakan hukum terhadap organisasi, tetapi juga mencakup pembentukan kebijakan hukum, pengawasan, serta pembatasan terhadap badan hukum yang berada dalam yurisdiksi nasional.
Fahri menyampaikan hal tersebut dalam konteks pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025.
Baca juga: Menko Yusril: Pembenahan organisasi wujudkan pelayanan publik bersih
Pencabutan itu dilakukan karena PLK mengklaim sebagai penerus organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960.
Fahri menilai sengketa yang tengah diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memiliki dimensi ketatanegaraan.
Dimensi tersebut, kata dia, mencakup politik hukum negara, pelaksanaan kedaulatan, kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia, serta kewenangan negara dalam pengawasan dan penertiban organisasi sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Persidangan gugatan sengketa tata usaha negara terkait PLK itu memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat, yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum.
Dalam sidang pada Rabu (10/6/2026) tersebut, tergugat menghadirkan Fahri Bachmid sebagai ahli untuk memperkuat argumentasi hukum dalam perkara itu.
Baca juga: PPIT: Organisasi persahabatan jadi agen diplomasi antarbangsa
Fahri menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1960 sebagai dasar hukum pembubaran PLK merupakan bagian dari kebijakan negara yang berorientasi pada perlindungan kedaulatan nasional.
“Oleh karena itu, berbagai norma yang terkandung di dalamnya harus dipahami dalam kerangka politik hukum negara pada masa pembentukannya,” ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan tersebut merupakan instrumen hukum untuk menjaga kepentingan nasional, mengendalikan pengaruh organisasi asing, serta menegaskan kewenangan negara dalam menentukan legalitas organisasi di Indonesia.
Fahri juga menyebut politik hukum dekolonisasi kemudian diperkuat melalui Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang menjadi dasar penertiban organisasi dan pengamanan aset terkait kepentingan asing.
Ia menegaskan kebijakan nasionalisasi pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an tidak terlepas dari semangat konstitusional dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan instrumen negara untuk memperkuat kedaulatan nasional serta membatasi dominasi pihak asing dengan menempatkan kepentingan bangsa Indonesia sebagai orientasi utama penyelenggaraan pemerintahan.





