REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2023. Ketiganya yaitu S Ketua DPRD Kabupaten Indramayu 2019-2024 yang kini menjabat Wakil Bupati Indramayu, IM Plt Sekretaris DPRD Indramayu, dan AF Sekretaris DPRD Indramayu.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan penyidik telah memanggil tiga orang tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu dan transportasi bagi pimpinan anggota DPRD tahun anggaran 2022 hingga 2025 Jumat (12/6/2026). Mereka yang dipanggil S Wabup Indramayu yang dulu menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, IM dan AF.
- Kantor DPRD Indramayu Digeledah Kejati Jabar, Satu Koper Dokumen Penting Disita
- Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Kabupaten Indramayu Terkait Tunjangan Perumahan
- Polisi Indramayu Gulung 30 Tersangka Narkoba, Empat Perempuan
"Jadi di hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik," ucap dia, Jumat (12/6/2026).
Ia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota telah merugikan negara mencapai Rp 18 miliar. Kasipenkum menyebut S merupakan Wabup Indramayu yang saat itu menjabat ketua DPRD Kabupaten Indramayu sedangkan IM Plt Sekretaris DPRD Indramayu dan AF Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
.rec-desc {padding: 7px !important;}"Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, saya belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung," ungkap dia.




