WNA Australia Dideportasi Setelah Terbukti Menyalahgunakan ITAS Investor untuk Kelola Penginapan di Dompu

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial PDN (54) setelah terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor untuk mengelola usaha penginapan di kawasan Pantai Lakey, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Deportasi terhadap PDN dilaksanakan pada 10 Juni 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, menyatakan, “Penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.”

Kronologi Pengawasan dan Pemeriksaan

Pengawasan terhadap PDN telah dimulai sejak tahun 2025 ketika Imigrasi Bima memasukkannya ke dalam daftar target operasi (TO) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal investor.

Proses penindakan sempat tertunda karena PDN tidak berada di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Joko mengungkapkan, “Yang bersangkutan sudah menjadi target pengawasan kami sejak tahun lalu. Namun saat itu belum masuk ke wilayah Indonesia sehingga proses pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan kembali.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PDN diketahui merupakan pemilik usaha penginapan yang telah beroperasi di Kabupaten Dompu sejak 2021.

Meski tidak tinggal secara permanen di lokasi usaha, PDN tetap mengendalikan operasional penginapan secara langsung melalui pengelolaan administrasi, pemesanan kamar, komunikasi dengan tamu, serta pengambilan keputusan operasional, sementara pekerjaan perawatan dan kebersihan dibantu warga setempat.

Diduga Melanggar Ketentuan Keimigrasian

Imigrasi menilai aktivitas yang dilakukan PDN tidak sesuai dengan tujuan pemberian ITAS investor yang dimilikinya.

Petugas juga menemukan ketidaksesuaian data dalam proses perolehan izin tinggal yang digunakan oleh PDN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), PDN dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 122 huruf a mengatur larangan bagi orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Pasal 123 huruf a mengatur larangan memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan data yang tidak sah untuk memperoleh dokumen keimigrasian.

Joko menyatakan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing yang memanfaatkan skema investasi untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan selective policy yang hanya memberikan akses masuk dan izin tinggal kepada warga negara asing yang memberikan manfaat serta mematuhi ketentuan hukum.

Joko menegaskan, “Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerja Imigrasi Bima, agar seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki.”

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum keimigrasian bertujuan menjaga tertib administrasi, melindungi kepentingan nasional, dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Makassar yang Wajib Dikunjungi
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Trump Umumkan Kematian Raja Mafia Venezuela di Tangan Pasukan AS
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Perdagangan Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026, Indonesia-Rusia Perkuat Sinergi Industri via BRICS
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
ESDM Keluarkan Peringatan: Jauhi Radius 1,5 Km Gunung Soputan
• 20 jam lalueranasional.com
thumb
Investor Asing Kembali Borong Saham Rp287,84 Miliar di Akhir Pekan
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.