Jelang Rencana Eksekusi Hotel Sultan Tuai Sorotan dari Bagir Manan hingga Din Syamsuddin

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menuai sorotan dari sejumlah tokoh nasional.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai pelaksanaan putusan serta-merta dalam sengketa tersebut tidak semestinya dipaksakan lantaran perkara yang dihadapi tergolong kompleks dan masih menyisakan banyak persoalan hukum.

Baca Juga :
Baru Sebulan Jadi Ketua Ombudsman, Kini Hery Susanto Bersiap Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Hotel di New Delhi, 21 Orang Tewas

Pandangan itu disampaikan Bagir saat menghadiri peluncuran buku berjudul “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026.

Dalam forum yang juga dihadiri mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo itu, Bagir mengingatkan bahwa putusan serta-merta merupakan instrumen hukum yang bersifat luar biasa.

Menurut dia, mekanisme tersebut lazim diterapkan apabila terdapat keadaan mendesak dan arah pembuktian perkara sudah sangat terang.

Namun, setelah mencermati berbagai aspek dalam sengketa Hotel Sultan, Bagir justru melihat adanya persoalan yang jauh lebih rumit dibanding perkara perdata biasa.

“Perkara yang kompleks antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat diselesaikan melalui putusan serta-merta,” ujar Bagir Manan.

Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum yang harus dihormati dan diuji melalui proses peradilan yang berjalan sebelum tindakan yang bersifat final dilakukan.

Bagir juga mengingatkan bahwa kewenangan negara dalam mengelola sumber daya untuk kepentingan masyarakat tidak bisa dijalankan tanpa batas. Menurutnya, tindakan terhadap hak warga negara harus didasarkan pada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dari berbagai penjelasan yang saya dengarkan, saya belum melihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya. Saya juga belum melihat kepentingan umum yang mendesak atau alasan ketertiban umum yang luar biasa,” kata Bagir.

Ia menegaskan hak yang diperoleh secara sah tidak boleh dicabut begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat.

“Hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan umum yang nyata, tanpa adanya penyalahgunaan hak, serta tanpa perlindungan terhadap hak-hak dasar pemegang hak tersebut,” katanya.

Baca Juga :
Wanita 20 Tahun Tewas di Hotel Kebayoran Baru, Sosok Pelaku Bikin Polisi Tak Bisa Buka Identitasnya
Fakta Baru Kasus Wanita 20 Tahun Tewas di Hotel Kebayoran Baru, Polisi Tangkap Pelaku
Wanita 20 Tahun Tewas Misterius di Hotel Kebayoran Baru, Polisi Temukan Luka di Kepala

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terekam CCTV, Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik Pria Bermobil Fortuner
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Alasan Expressway Hi-Pass Mendadak Mundur dari Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, Gara-Gara Hal Ini
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Sambut FIFA World Cup 2026, Cristiano Ronaldo Bicara Target Besar Portugal
• 7 jam lalugrid.id
thumb
[FULL] Bung Ikhsan Baca Duel Tim Raksasa Brasil vs Maroko di Laga Awal Grup C Piala Dunia 2026
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Pengusaha Sebut Penguatan Rupiah Beri Ruang Napas bagi Pelaku Usaha
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.