Jakarta, VIVA – Rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menuai sorotan dari sejumlah tokoh nasional.
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai pelaksanaan putusan serta-merta dalam sengketa tersebut tidak semestinya dipaksakan lantaran perkara yang dihadapi tergolong kompleks dan masih menyisakan banyak persoalan hukum.
Pandangan itu disampaikan Bagir saat menghadiri peluncuran buku berjudul “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026.
Dalam forum yang juga dihadiri mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo itu, Bagir mengingatkan bahwa putusan serta-merta merupakan instrumen hukum yang bersifat luar biasa.
Menurut dia, mekanisme tersebut lazim diterapkan apabila terdapat keadaan mendesak dan arah pembuktian perkara sudah sangat terang.
Namun, setelah mencermati berbagai aspek dalam sengketa Hotel Sultan, Bagir justru melihat adanya persoalan yang jauh lebih rumit dibanding perkara perdata biasa.
“Perkara yang kompleks antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat diselesaikan melalui putusan serta-merta,” ujar Bagir Manan.
Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum yang harus dihormati dan diuji melalui proses peradilan yang berjalan sebelum tindakan yang bersifat final dilakukan.
Bagir juga mengingatkan bahwa kewenangan negara dalam mengelola sumber daya untuk kepentingan masyarakat tidak bisa dijalankan tanpa batas. Menurutnya, tindakan terhadap hak warga negara harus didasarkan pada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dari berbagai penjelasan yang saya dengarkan, saya belum melihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya. Saya juga belum melihat kepentingan umum yang mendesak atau alasan ketertiban umum yang luar biasa,” kata Bagir.
Ia menegaskan hak yang diperoleh secara sah tidak boleh dicabut begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat.
“Hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan umum yang nyata, tanpa adanya penyalahgunaan hak, serta tanpa perlindungan terhadap hak-hak dasar pemegang hak tersebut,” katanya.





