JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, menyampaikan pendapatnya tentang pendistribusian motor listrik untuk SPPG setelah Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, motor listrik yang belum didistribusikan sebaiknya jangan dibagikan dulu karena ada kemungkinan akan dijadikan alat bukti di pengadilan.
“Kalau menurut saya, kalau memang ada sebagian yang sudah didistribusikan itu enggak apa-apa. Tapi yang belum didistribusikan itu sebaiknya ditahan dulu,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (13/6/2026).
Baca Juga: Waduh! Vendor Motor Listrik MBG 'Mark Up' Harga hingga Manipulasi Spesifikasi Motor
“Karena ini kan motor listrik ini nanti kalau kita menyusun dia punya kerangka kasus ya, maka ini menjadi alat bukti ya nantinya, yang disampaikan di dalam pengadilan ya. Jadi objek korupsinya itu pengadaan motor listrik,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, hal tentang pendistribusian motor listrik tersebut harus menjadi pertimbangan oleh Kejaksaan Agung.
“Sebaiknya menurut saya yang belum didistribusikan jangan didistribusikan lagi. Jadi distop sementara untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Kira-kira seperti itu,” tuturnya.
Dalam dialog itu, Abraham juga menilai kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut merupakan perkara sederhana, khususnya terkait pengadaan motor listrik.
“Ya, jadi perlu kita ketahui ya, korupsi mengenai pengadaan motor listrik ini adalah korupsi yang sifatnya pengadaan barang dan jasa,” kata dia.
Baca Juga: Kejagung Tidak Sita Semua Motor Listrik BGN, Ini Alasannya
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- motor listrik bgn
- motor listrik mbg
- abraham samad
- eks ketua kpk
- korupsi bgn





