Liputan6.com, Jakarta - Pelaku tindak pidana judi online berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) bertambah menjadi 69 orang.
"Total orang yang diamankan dari penggerebekan 2 tempat Judi dengan modus Timezone dengan nama Disney Timezone & Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang," kata Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, Sabtu (13/6/2026).
Advertisement
Dia merinci, dari total 69 pelaku terdiri dari pemilik atau pengelola, karyawan, serta para pemain.
"3 orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan), dan 47 player," katanya.
Sebagai informasi, dua lokasi yang disatroni polisi adalah Disney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.
Penggerebekan ini dilakukan pada hari Rabu 10 Juni 2026 pukul 21.45 WIB.
"Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung atau ikan atau naga, hingga slot," ungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Sabtu (13/6/2026).




