JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Andri diduga kuat mengondisikan proses pengadaan sejak Februari 2025 dengan melakukan komunikasi aktif bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Jadi Bom Waktu Korupsi seperti MBG
Peran tersangka AMUntuk menyiasati PT YAT yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki dealer aktif, AM mengakuisisi PT ASE agar bisa memenangkan proyek.
Selain itu, tersangka diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) guna mendongkrak harga per unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.
AM juga diduga menerima pembayaran penuh (100 persen) menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi. Padahal, spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar kebutuhan Badan Gizi Nasional (BGN).
Atas perbuatannya tersebut, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Guna kepentingan penyidikan, saat ini tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik BGN yang Terbengkalai di Sentul, Ini Alasannya
Penyidik juga menduga ada keterlibatan Lodewyk dalam kasus tersebut. AM disebut melakukan pertemuan dengan Lodewyk yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Pertemuan tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi AM untuk mulai terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Penyidik memastikan juga akan memeriksa Lodewyk terkait hal tersebut.
Baca juga: Kejagung Bakal Periksa Lodewyk Pusung Terkait Dugaan Korupsi Motor Listrik BGN
Peran Tersangka Lain di Kasus Jual Beli Titik SPPGSebelumnya penyidik Kejagung juga telah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka manipulasi titik jatah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS), selaku Wakil Kepala BGN ketika itu, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Penyidik juga mendapati adanya aliran dana ilegal dari AYS kepada SS
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ujar Syarief.
Baca juga: Nyanyian Sony Sonjaya soal Korupsi di BGN: Siap Sebut 20 Nama, Klaim Bukan Aktor Utama
Mulanya Sony meminta AYS mencari mitra untuk program MBG. Namun dalam prosesnya, Sony justru memberikan akses kepada AYS agar bisa mengintervensi tim verifikator mitra.





