Tangerang (ANTARA) - Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran terhadap pemasok obat keras ke wilayah Tangerang setelah kepolisian menggerebek sebuah kontrakan sebagai gudang penyimpanan obat keras hingga mencapai 135.346 butir dengan berbagai jenis.
"Polisi sedang memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya di Tangerang, Minggu.
Ia menjelaskan, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya aktivitas peredaran obat keras dalam skala besar yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
"Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar," katanya.
Ia juga menegaskan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya serta menjaga generasi muda dari ancaman narkotika dan obat keras ilegal yang semakin marak beredar melalui berbagai modus transaksi.
"Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam," ujarnya.
Baca juga: Terpengaruh narkoba, anak tiri bunuh ibunya di Tangerang
Sebelumnya pada Jumat (12/6/2026), Polsek Benda berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah fantastis. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 135.346 butir obat keras.
Kapolsek Benda AKP Sriyono pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris.
Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menggeledah sebuah kontrakan yang dijadikan lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut. Polisi menemukan ribuan pil yang tersimpan dalam jumlah besar dan diduga siap diedarkan kepada pembeli.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya diduga berperan dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang.
Adapun barang bukti yang disita kepolisian yakni 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam dan Riklona, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor.
Baca juga: Polisi tangkap tiga anggota geng motor pembacok dua pria di Tangerang
"Polisi sedang memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya di Tangerang, Minggu.
Ia menjelaskan, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya aktivitas peredaran obat keras dalam skala besar yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
"Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar," katanya.
Ia juga menegaskan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya serta menjaga generasi muda dari ancaman narkotika dan obat keras ilegal yang semakin marak beredar melalui berbagai modus transaksi.
"Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam," ujarnya.
Baca juga: Terpengaruh narkoba, anak tiri bunuh ibunya di Tangerang
Sebelumnya pada Jumat (12/6/2026), Polsek Benda berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah fantastis. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 135.346 butir obat keras.
Kapolsek Benda AKP Sriyono pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris.
Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menggeledah sebuah kontrakan yang dijadikan lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut. Polisi menemukan ribuan pil yang tersimpan dalam jumlah besar dan diduga siap diedarkan kepada pembeli.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya diduga berperan dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang.
Adapun barang bukti yang disita kepolisian yakni 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam dan Riklona, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor.
Baca juga: Polisi tangkap tiga anggota geng motor pembacok dua pria di Tangerang





