JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) buka pendaftaran nikah massal hingga 23 Juni 2026.
Nikah massal yang diselenggarakan Kemenag Jakarta merupakan rangkaian kegiatan menyambut tahun baru 1 Muharam 1448 H.
Kegiatan ini dikemas dalam event Nikah Fest dan Islamic Wedding Expo 2026 di Smesco Exhibition Hall.
Melansir dari laman resmi Kemenag, Nikah Fest 2026 berlangsung padda 27-28 Juni 2026 dengan mengusung konsep 'One Stop Nikah Solution'.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Minggu 14 Juni 2026: Ada yang Menguat!
Acara ini akan menghadirkan berbagai layanan dan edukasi bagi para calon pengantin.
Mereka akan mendapat layanan seperti ta’aruf session, bimbingan perkawinan, hingga wedding expo, dan termasuk juga nikah massal.
Lantas bagaimana syarat dan cara mengikuti nikah massal Kemenag Jakarta? Simak informasi lengkapnya.
Syarat dan Cara Ikut Nikah Massal Kemenag JakartaBagi pasangan yang berencana mengikuti nikah massal yang diselenggarakan Kemenag Jakarta, pendaftaran bisa dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) domisili masing-masing wilayah yang ada di DKI Jakarta.
Pendaftaran nikah massal yang digelar Kemenag Jakarta dibuka hingga 23 Juni 2026.
BACA JUGA:Gandeng GoTo, Kemensos Akan Perkuat Teknologi Digitalisasi Bansos
Adapun persyaratannya, pasangan calon pengantin harus memenuhi administrasi nikah, melaksanakan aka nikah di KUA wilayah DKI Jakarta, dan bersedia mengikuti ketentuan program.
Nantinya, pasangan terpilihan akan menjadi representatif pada puncak Nikah Fest 2026 di Smesco Exhibition Hall 27 Juni 2026 mendatang.
Peserta akan mendapat bantuan modal usaha sesuai dengan ketentuan panitia pelaksanaan dan menjadi bagian dari Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah).
Nikah Fest 2026 merupakan salah satu dari 16 program dalam rangkaian Peaceful Muharam 1448 H yang mengusung tema "Menebar Maslahat, Menguatkan Umat".
- 1
- 2
- »





