Pelaku Industri Soroti Risiko Larangan Bahan Tambahan Tembakau

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana larangan penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau melalui Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mendorong pertumbuhan rokok ilegal.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Henry Wardana menilai regulasi yang semakin memperketat produk legal justru dapat membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, konsumen tetap akan mencari produk yang sesuai dengan preferensi rasa mereka. Ketika produk legal kehilangan karakteristik rasa akibat larangan bahan tambahan, sebagian konsumen berpotensi beralih ke produk ilegal yang tidak diawasi secara ketat.

“Kebijakan ini harus melihat secara berimbang, jangan sampai kesehatan dikejar, tetapi jutaan buruh kehilangan piring nasinya,” ujar Henry dalam keterangannya.

Dia menambahkan, produk rokok ilegal memiliki risiko lebih tinggi karena tidak ada transparansi mengenai bahan yang digunakan. Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum menetapkan kebijakan baru.

Menurut Henry, di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dan serapan tenaga kerja yang masih terbatas, pemerintah seharusnya berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku industri resmi, baik skala besar maupun kecil.

Baca Juga

  • Instrumen Baru Purbaya Awasi Produksi Rokok Dinilai Tidak Mendesak
  • Industri Nilai Penindakan Rokok Ilegal Lebih Mendesak
  • Bea Cukai: Sistem Pemantau Produksi Rokok di Pabrik Sudah Tahap Piloting

“Jika rokok legal dilarang memiliki rasa, konsumen akan lari ke rokok ilegal,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (14/6/2026).

Penolakan serupa disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi. Dia menjelaskan bahan tambahan seperti mentol, pemanis, hingga ekstrak buah merupakan komponen penting yang membedakan satu merek dengan merek lainnya.

Menurut Benny, larangan menyeluruh terhadap bahan tambahan akan berdampak besar terhadap industri hasil tembakau, termasuk segmen rokok elektronik.

“Setiap pabrikan memiliki formulasi khusus untuk menciptakan aroma dan rasa yang diminati konsumen. Jika semua bahan tambahan dilarang, ini akan mendisrupsi dan mematikan industri,” ujarnya.

Benny menilai rancangan aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 432 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan itu disebutkan bahwa bahan tambahan yang terbukti secara ilmiah tidak membahayakan kesehatan masih dapat digunakan.

Menurutnya, sebagian besar industri menggunakan bahan berstandar food grade yang telah memiliki referensi ilmiah internasional terkait keamanannya.

“Jika bahan yang aman tetap dilarang, maka rancangan peraturan ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan menyebut terdapat sekitar 1.797 perusahaan IHT di provinsi tersebut yang menyerap lebih dari 287.000 tenaga kerja langsung.

Dia mengatakan pemerintah daerah bahkan aktif memberikan pelatihan pengolahan tembakau, termasuk teknik blending menggunakan bahan tambahan berstandar food grade untuk membantu UMKM menciptakan identitas produk yang berbeda.

“Bagi pelaku IHT skala kecil dan menengah, keunikan rasa dan aroma merupakan faktor utama pembeda di pasar. Jika ruang inovasi ini dihilangkan, pelaku usaha kecil akan menghadapi tantangan lebih besar untuk bertahan,” ujarnya.

Iwan menilai pendekatan yang lebih tepat adalah pembatasan berdasarkan kajian ilmiah terhadap bahan tertentu, bukan pelarangan secara menyeluruh.

Selain substansi aturan, pelaku industri juga menyoroti belum siapnya infrastruktur pengujian di Indonesia. Hingga saat ini, belum tersedia laboratorium rujukan nasional yang terakreditasi untuk melakukan verifikasi bahan tambahan sebagaimana diatur dalam rancangan kebijakan tersebut.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan keberadaan laboratorium independen dan terakreditasi merupakan syarat penting agar hasil pengujian dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Tanpa dukungan laboratorium yang diakui secara internasional, menurutnya, hasil pengujian berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dan membuka ruang diskriminasi terhadap produk tertentu.

“Laboratorium terakreditasi akan memberikan jaminan bahwa data yang digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik,” ujarnya.

Karena itu, para pelaku industri meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari formulasi kebijakan yang lebih seimbang antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maroko Punya Senjata untuk Kejutkan Brasil di Piala Dunia 2026: Abaikan Neymar
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Hillsong Worship Gelar Konser Perdana di Surabaya, Catat Jadwal dan Harga Tiketnya
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Dua Pria Menemukan Harta Karun Lebih dari 5 Kg Emas Saat Mendaki Gunung, Mendapatkan Hadiah Bernilai Fantastis
• 16 jam laluerabaru.net
thumb
Parade Jakarta International Flower Festival Siang Ini, Simak Rekayasa Lalin di Jakbar
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan hingga Petir Berpotensi Terjadi Sore Hari
• 5 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.