Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami motif di balik aksi ANH (24) membawa tiga botol bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga tengah ditelusuri.
Advertisement
“Saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu itu, serta kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (14/6/2026).
ANH ditangkap di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, sekitar pukul 15.30 WIB pada Jumat, 12 Juni 2026.
Saat tas ranselnya diperiksa, ditemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang pada bagian ujungnya terpasang sumbu pembakar. Barang bukti itu kemudian dilakukan penyitaan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan ANH sebagai tersangka. ANH dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
“Status hukum yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Budi.
Dari hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan DPR setelah terhasut flyer ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya.
Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui berangkat bersama tersangka menuju lokasi aksi. Namun hingga kini R masih berstatus saksi.




