JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers dan berbagai konstituen dalam mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta. IJTI menilai perlindungan hukum yang kuat terhadap karya jurnalistik sudah sangat mendesak di tengah masifnya perkembangan platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa karya jurnalistik baik berupa teks, foto, maupun video merupakan produk intelektual yang lahir dari proses penyerapan informasi yang kredibel, verifikasi ketat, dan dedikasi tinggi di lapangan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya karya jurnalistik mendapatkan tempat yang terhormat dalam regulasi hak cipta nasional.
Sehubungan dengan pembahasan revisi tersebut, IJTI menyatakan sikap dan poin-poin utama sebagai berikut:
1. Mendukung Penuh Karya Jurnalistik sebagai Objek Hak Cipta: IJTI mendesak pemerintah dan DPR untuk memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai salah satu objek karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghargai nilai ekonomi dari setiap produk jurnalistik yang dihasilkan.
2. Menuntut Jaminan Royalti dari Platform Asing: Di era digital saat ini, platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita secara masif memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan bisnis mereka tanpa kompensasi yang seimbang. IJTI meminta revisi UU Hak Cipta ini secara tegas mewajibkan platform asing memberikan royalti atau kompensasi yang proporsional atas penggunaan karya jurnalistik tanah air.




