JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya menindak tegas pelajar yang terlibat tawuran maupun perundungan (bullying).
Salah satu langkah yang bakal dilakukan adalah pencabutan bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Ungul (KJMU) bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun kedisiplinan di kalangan pelajar.
Menurut Chico, pencabutan bantuan pendidikan bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan langkah pembinaan yang dibarengi dengan penyediaan akses pendidikan alternatif bagi para pelajar.
“Pencabutan KJP bagi pelanggar berat, seperti 60 kasus tawuran sejak 2025, menjadi bagian dari upaya disiplin, diimbangi dengan akses pendidikan alternatif,” kata Chico di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (14/6/2026).
Baca Juga: [FULL] Khong Guan Usung Konsep Throwback Era 70-an di Jakarta Fair Kemayoran | SAPA PAGI
Kebijakan ini mengemuka setelah sejumlah kasus kekerasan pelajar terjadi di Jakarta. Salah satunya peristiwa pembacokan yang melibatkan pelajar di wilayah Jakarta Barat.
Chico memastikan kasus tersebut saat ini telah ditangani aparat penegak hukum. Pemprov DKI Jakarta juga mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku agar memberikan efek jera.
Selain tawuran, kasus perundungan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku bullying di Ibu Kota. Ia bahkan meminta agar kasus tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh setelah aksi perundungan terekam kamera pengawas (CCTV).
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kjp jakarta
- kjmu jakarta
- bullying siswa
- tawuran pelajar
- pramono anung
- pemprov jakarta





