Dukung Revisi UU Hak Cipta, IJTI Sampaikan 4 Sikap untuk Perlindungan Karya Jurnalistik

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Dukung Revisi UU Hak Cipta, IJTI Sampaikan 4 Sikap untuk Perlindungan Karya JurnalistikNasional | okezone | Minggu, 14 Juni 2026 - 11:48Dengarkan Berita

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers dan berbagai konstituen dalam mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta. IJTI menilai perlindungan hukum yang kuat terhadap karya jurnalistik sudah sangat mendesak di tengah masifnya perkembangan platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa karya jurnalistik baik berupa teks, foto, maupun video merupakan produk intelektual yang lahir dari proses penyerapan informasi yang kredibel, verifikasi ketat, dan dedikasi tinggi di lapangan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya karya jurnalistik mendapatkan tempat yang terhormat dalam regulasi hak cipta nasional.

Sehubungan dengan pembahasan revisi tersebut, IJTI menyatakan sikap dan poin-poin utama sebagai berikut:

Baca Juga:Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejagung

1. Mendukung Penuh Karya Jurnalistik sebagai Objek Hak Cipta: IJTI mendesak pemerintah dan DPR untuk memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai salah satu objek karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghargai nilai ekonomi dari setiap produk jurnalistik yang dihasilkan.

2. Menuntut Jaminan Royalti dari Platform Asing: Di era digital saat ini, platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita secara masif memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan bisnis mereka tanpa kompensasi yang seimbang. IJTI meminta revisi UU Hak Cipta ini secara tegas mewajibkan platform asing memberikan royalti atau kompensasi yang proporsional atas penggunaan karya jurnalistik tanah air.

3. Royalti Melekat Seumur Hidup bagi Jurnalis: IJTI mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti atas karya jurnalistik tidak hanya berhenti pada perusahaan pers, melainkan juga melekat seumur hidup kepada jurnalis sebagai pencipta utama karya tersebut. Kesejahteraan jurnalis adalah pilar utama dari keberlanjutan jurnalisme yang berkualitas.

Baca Juga:Gunung Dukono 48 Kali Erupsi sejak 9-14 Mei, Ketinggian Kolom Mencapai 4.300 Meter

4. Harmonisasi dan Tidak Bertentangan dengan UU Pers: IJTI menekankan bahwa masuknya karya jurnalistik ke dalam UU Hak Cipta harus berjalan selaras dan tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi baru ini harus dipastikan tetap menjaga kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, serta hak publik untuk mendapatkan informasi, bukan justru menjadi alat pembatasan.

IJTI mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, dan pemangku kepentingan industri pers untuk mengawal ketat proses revisi UU Hak Cipta ini.  IJTI berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan ini bersama Dewan Pers demi terciptanya ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan sejahtera bagi seluruh pekerja pers di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepala Bakom: MBG Tetap Berjalan sembari Dievaluasi
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Deretan Mobil yang Mejeng di Jakarta Fair 2026: Wuling dan Kia
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
BKKBN Jatim: Ayah Perlu Hadir 15 Menit Per Hari, Jangan Biarkan HP Jadi Anggota Keluarga Baru
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kantong Danantara Makin Tebal, Raih Dividen Lagi dari PTBA hingga TINS
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Prakiraan Cuaca 14 Juni: Waspada Jabodetabek Hujan Ringan hingga Sedang
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.