Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital dan bukan melarang mereka mengakses internet.
Pemerintah Tekankan Fokus Pelindungan Anak
Pemerintah menyatakan bahwa PP TUNAS dirancang untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan lebih sehat bagi generasi muda di tengah meningkatnya penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala BPSDM Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan, “Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi.”
Pemerintah mengakui bahwa internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena memberikan manfaat bagi proses belajar, pengembangan kreativitas, dan komunikasi.
Namun, pemerintah menilai bahwa tanpa pelindungan yang memadai, anak-anak dapat terpapar berbagai ancaman yang berpotensi memengaruhi tumbuh kembang mereka.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar Ramadhan menjelaskan, “PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka.”
Empat Risiko Utama Menjadi Perhatian PP TUNAS
PP TUNAS menekankan pentingnya pendampingan penggunaan internet yang disesuaikan dengan usia anak untuk mengurangi potensi dampak negatif di ruang digital.
Pemerintah mengidentifikasi risiko konten sebagai ancaman pertama berupa paparan materi negatif yang dapat memengaruhi cara berpikir dan perilaku anak.
Risiko kedua adalah risiko kontak yang muncul melalui interaksi dengan pihak yang tidak dikenal di media sosial atau platform digital lain sehingga berpotensi membuka peluang manipulasi, penipuan, dan berbagai ancaman lainnya.
Risiko ketiga adalah kecanduan penggunaan media digital yang dinilai dapat mengurangi aktivitas produktif anak apabila digunakan secara berlebihan.
Risiko keempat adalah risiko komersial yang dapat mendorong perilaku konsumtif sejak usia dini.
Pemerintah menegaskan bahwa keseluruhan kebijakan PP TUNAS diarahkan untuk memberikan pelindungan yang lebih baik kepada anak-anak saat berinteraksi dengan teknologi digital tanpa sepenuhnya melarang akses internet.




