Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan kepatuhan kendaraan angkutan barang. Pengetatan pengawasan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan, menekan pelanggaran operasional, serta mewujudkan sistem angkutan logistik yang lebih tertib dan aman.
"Kami terus berupaya dan berkomitmen dalam mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, melalui keterangan tertulis, Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 14 Juni 2026.
Sejak Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat 939.322 kendaraan atau 75,64 persen tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, 302.561 kendaraan atau 24,36 persen melakukan pelanggaran.
"Kami melakukan pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di Indonesia. Dari Januari hingga 12 Juni 2026, sudah sebanyak 1.241.883 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ujar Aan.
Dari jumlah kendaraan angkutan barang yang melanggar ditemukan jumlah pelanggaran sebanyak 407.534, yang terdiri atas pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan (47,94 persen) dan pelanggaran dimensi 6.410 kendaraan (1,57 persen).
Selanjutnya, pelanggaran dokumen sebanyak 203.656 kendaraan (49,97 persen), pelanggaran persyaratan teknis 34 kendaraan (0,01 persen), dan pelanggaran tata cara muat 2.057 kendaraan (0,50 persen).
Dia menuturkan pada masa sosialisasi menuju zero over dimension over loading (ODOL) pada 2027, penindakan kepada para pelanggar dilakukan secara selektif.
"Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya," jelas Dirjen.
Ilustrasi ekspor. Foto: dok MI/Pius Erlangga
Dia menyebutkan lima perusahaan dengan pelanggar tertinggi, yaitu PT SIL sebanyak 1.041 kendaraan, PT IP dengan 967 kendaraan, PT SA sebanyak 749 kendaraan, CV SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT EW sebanyak 688 kendaraan.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, lanjut Aan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi, di antaranya barang campuran sebanyak 20.734 kendaraan.
Kemudian, kendaraan barang paket sebanyak 17.770 kendaraan, muatan pasir sebanyak 15.591 kendaraan, muatan perkebunan sebanyak 8.846 kendaraan, dan semen sebanyak 8.189 kendaraan.
Aan menyebutkan kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang sebesar 7,74 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.
Persentase pelanggaran kendaraan angkutan barang pada periode berjalan 2026 tercatat sebesar 24,36 persen, menurun dibandingkan periode sebelumnya sebesar 24,71 persen.
"Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan," kata Aan.




