Diduga Ada Perintangan Penyidikan di Kasus Bea Cukai, KPK Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch

tvonenews.com
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Pada Jumat (12/6) KPK memanggil pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus (IHS) sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap saksi untuk menggali terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukannya. 

"Mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," katanya dikutip Minggu (14/6/2026). 

Budi menjelaskan, bahwa saksi tersebut bertindak sebagai konsultan PT Blueray yang saat ini tiga orang dari perusahaan termasuk telah menjadi terdakwa termasuk sang pemilik yakni John Field. 

"Keterangan setiap saksi, termasuk IHS, tentunya membantu proses penyidikan untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait," jelasnya. 

Adapun saat ini KPK juga masih terus mendalami untuk kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat penyidikan kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai.

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yakni Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026

Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara dari pihak swasta, John Field (JF), pemilik PT Blueray, Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.

Seiring dengan perkembangannya, KPK kembali menetapkan satu tersangka yaitu pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Untuk ketiga tersangka dari PT Blueray, Jaksa mendakwa ketiganya telah menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 (Rp1,8 miliar).

Ketiganya diduga melakukan suap dan diterima oleh para pejabat yang ada di Ditjen DJBC yang kini menjadi tersangka. (aha/cmi) 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Naik Tipis, Pasar Masih Tunggu Kepastian Damai AS-Iran
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemalakan di Senen
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Perbasi Kota Tangsel Cetak Sejarah di POPDA 2026 Usai Raih Juara Umum Basket 
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Punya Second Account
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Nasihat Gibran Kepada Pelajar: AI untuk Belajar Bukan Alat untuk Malas-malasan
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.