Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan kegiatan usaha gadai yang belum memiliki izin usaha. Saat ini, terus dilakukan upaya penanganan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman membeberkan terdapat 184 pelaku usaha gadai yang belum mengajukan izin usaha kepada OJK.
“OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan terhadap usaha gadai ilegal melalui berbagai langkah, antara lain klarifikasi kepada pelaku usaha, penghentian kegiatan usaha,” tuturnya dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, dikutip pada Minggu (14/6/2026).
Dia melanjutkan, langkah lain adalah pemblokiran situs atau media sosial, hingga penyampaian laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Adapun, faktor yang menyebabkan masyarakat masih menggunakan layanan gadai ilegal antara lain tingkat literasi keuangan masyarakat serta kemudahan akses,” bebernya.
Untuk diketahui, OJK menyederhanakan izin usaha gadai di lingkup wilayah kabupaten/kota, melalui POJK 29/2025 tentang Pergadaian. Ada 11 perubahan pokok dalam ketentuan POJK tersebut.
Baca Juga
- OJK Tegaskan Pergadaian Dilarang Ambil Keuntungan dari Hasil Lelang Barang Jaminan
- Jangan Asal Gadai, Pahami Dulu Risiko dan Biayanya
- Dua Perusahaan Gadai Mau Naik Kelas jadi Skala Nasional, Masih Tunggu Izin OJK
Sebab itu, OJK terus mengimbau pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin usaha segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK sesuai tempat/kedudukan pelaku usaha gadai.
Adapun, per Maret 2026, terdapat dua perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional, yaitu PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara. Kemudian, ada 129 perusahaan dengan lingkup provinsi dan 85 perusahaan dengan lingkup kabupaten/kota.
Di sisi lain, Aguman membeberkan tantangan yang dihadapi industri pergadaian, antara lain terkait keterbatasan permodalan dan kapasitas operasional,
“Sehingga perusahaan perlu memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, menjaga prinsip kehati-hatian agar dapat tumbuh secara berkelanjutan serta menjaga pelindungan konsumen,” katanya.
si, OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian pada April 2026 sebesar Rp157,20 triliun, tumbuh 56,8% (year on year/yoy) dari Rp100,25 triliun. Adapun, nilai asetnya menyentuh Rp188,52 triliun.





