JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya sangat tergantung fakta dan pembuktian penyidikan.
Menurutnya permohonan JC Sony Sonjaya berpotensi ditolak jika Sony terbukti sebagai dalang permufakatan jahat tersebut.
"Jika Kejaksaan Agung menemukan bukti , sepanjang ternyata ia bertindak sebagai salah satu arsitek utama yang secara sengaja mengetahui permufakatan jahat, maka demi hukum permohonan tersebut cenderung ditolak," kata Azmi kepada Kompas.com, Minggu (14/6/2026).
Baca juga: Sony Sonjaya Telah Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Ia merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yang menjelaskan bahwa status JC secara kumulatif mensyaratkan bahwa pemohon wajib mengakui kejahatannya dan yang bersangkutan bukanlah pelaku utama atau aktor intelektual.
Menurutnya kedudukan Sony Sonjaya sebagai mantan Wakil Ketua BGN, menjadi faktor krusial yang membuat Kejaksaan Agung harus ekstra hati-hati dan tidak serta-merta mengabulkan permohonan tersebut.
"Namun dengan memperhatikan fakta dan keadaan jabatan struktural yang tinggi seperti yang diemban Sony membawa konsekuensi logis berupa besarnya otoritas dan kendali dalam tata kelola MBG," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sony Sonjaya Optimistis Permohonan Justice Collaborator Diterima Kejagung
Azmi mengingatkan agar mekanisme JC ini tidak disalahgunakan oleh tersangka yang memiliki jabatan strategis hanya demi meloloskan diri dari jerat hukuman berat.
Jika ingin dikabulkan, maka Sony wajib membongkar nama-nama besar di atasnya.
"Sony tidak bisa berdalih menggunakan JC sebagai tameng defensif untuk mendapat obral diskon hukuman, sebab ia memikul beban pembuktian yang kuat untuk membuka informasi signifikan mengenai keterlibatan aktor lain yang hierarkinya jauh lebih tinggi di atas dirinya jadi pembuktian ini menjadi hal esensial yang harus clear," ungkapnya.
Belum Tentu DikabulkanSebelumnya Kejagung mengatakan bahwa permohonan JC yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya tidak otomatis dikabulkan, apalagi jika Sony terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus perkara dugaan korupsi MBG.
"Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Anang menyebut, pihaknya masih belum emutuskan menerima atau menolak permohonan JC tersebut.
Penyidik kini masih melakukan pendalaman sejauh mana peran Sony dalam kasus tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




